Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Kadir Minta Eksekutif Angkat Pejabat Sementara

Abdul Kadir Mangkat mengatakan banyaknya pejabat yang tersangkut kasus hukum bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdul Kadir Mangkat mengatakan banyaknya pejabat yang tersangkut kasus hukum bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Penggantian sementara dinilai bisa mengatasi permasalahan tersebut dalam jangka pendek.

"Dengan banyaknya pejabat yang terkait proses hukum, eksekutif harus segera mengisi jabatan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan," ujar Kadir di kantor DPRD Bolmong, Jumat (30/11/2012).

Dia menegaskan, azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun penggantian tersebut bersifat sementara agar jalanya organisasi pemerintahan seperti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kita hormati proses hukum dan tetap kedepankan azas praduga tak bersalah," kata dia.

Ditemui usai salat Jumat di Mesjid As Syuhada Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Farid Asimin mengatakan roda pemerintahan daerah tersebut masih berjalan baik kendati banyak pejabat yang terjerat kasus hukum. Jika ada kepala SKPD yang tersangkut hukum, kata dia, sekretaris di instansi tersebut bisa menggantikanyanya.

"Semua suda sesuai dengan mekanisme, apabila ada pejabat Kepala Dinas yang keluar daerah atau terjerat hukum otomatis akan digantikan oleh sekertaris. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007," kata Farid.

Ditanya tentang sikap Pemkab Bolmon terhadap para pejabat yang terkjerat hukum, Farid mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan bantuan hukum. Dia mencontohkan, upaya minta penagguhan kepada para pejabat yang ditahan oleh aparat hukum.

Sekedar informasi, sudah beberapa pejabat yang harus berhadapan dengan penegakkan hukum. Bahkan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis dari pengadilan, di antaranya Prayit Susilo Adji dan Haris Djaman. Prayit dijerat saat menjabat Kadis Kesehatan dan Haris saat menjabat Kadis Sosial.

Sementara beberapa pejabat yang saat ini masih menjalani proses hukum di antaranya Cimmy Wua, Mursid Potabuga, Suharjo Makalalag, Ikram Lasinggaru, Eddy Gimon dan Iswan Gonibala. Mereka tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Kasus paling mutakhir menimpa Inspektorat Bolmong Suwondo Moka yang ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Boroko. Penahanan Suwondo terkait dengan kasus pengadaan kendaraan dinas di Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut pada tahun 2008. Saat itu, Suwondo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharan DPPKAD.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved