Pemerintahan
Kadir Minta Eksekutif Angkat Pejabat Sementara
Abdul Kadir Mangkat mengatakan banyaknya pejabat yang tersangkut kasus hukum bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow
(Bolmong) Abdul Kadir Mangkat mengatakan banyaknya pejabat yang
tersangkut kasus hukum bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penggantian sementara dinilai bisa mengatasi permasalahan tersebut dalam
jangka pendek.
"Dengan banyaknya pejabat yang terkait proses hukum, eksekutif harus
segera mengisi jabatan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak
terabaikan," ujar Kadir di kantor DPRD Bolmong, Jumat (30/11/2012).
Dia menegaskan, azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun
penggantian tersebut bersifat sementara agar jalanya organisasi
pemerintahan seperti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetap berjalan
sebagaimana mestinya. "Kita hormati proses hukum dan tetap kedepankan
azas praduga tak bersalah," kata dia.
Ditemui usai salat Jumat di Mesjid As Syuhada Kotamobagu, Sekretaris
Daerah (Sekda) Bolmong Farid Asimin mengatakan roda pemerintahan daerah
tersebut masih berjalan baik kendati banyak pejabat yang terjerat kasus
hukum. Jika ada kepala SKPD yang tersangkut hukum, kata dia, sekretaris
di instansi tersebut bisa menggantikanyanya.
"Semua suda sesuai dengan mekanisme, apabila ada pejabat Kepala
Dinas yang keluar daerah atau terjerat hukum otomatis akan digantikan
oleh sekertaris. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41
tahun 2007," kata Farid.
Ditanya tentang sikap Pemkab Bolmon terhadap para pejabat yang
terkjerat hukum, Farid mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan
bantuan hukum. Dia mencontohkan, upaya minta penagguhan kepada para
pejabat yang ditahan oleh aparat hukum.
Sekedar informasi, sudah beberapa pejabat yang harus berhadapan
dengan penegakkan hukum. Bahkan beberapa di antaranya sudah mendapat
vonis dari pengadilan, di antaranya Prayit Susilo Adji dan Haris Djaman.
Prayit dijerat saat menjabat Kadis Kesehatan dan Haris saat menjabat
Kadis Sosial.
Sementara beberapa pejabat yang saat ini masih menjalani proses
hukum di antaranya Cimmy Wua, Mursid Potabuga, Suharjo Makalalag, Ikram
Lasinggaru, Eddy Gimon dan Iswan Gonibala. Mereka tersangkut kasus
dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa
(TPAPD).
Kasus paling mutakhir menimpa Inspektorat Bolmong Suwondo Moka yang
ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Boroko.
Penahanan Suwondo terkait dengan kasus pengadaan kendaraan dinas di
Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut pada tahun
2008. Saat itu, Suwondo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran
dan Perbendaharan DPPKAD.