Kasus Korupsi
Pandeiroth Ingatkan Lengkey Jangan Bela Koruptor
Dari aspek loco delicti dan temporalis delicti keterangan kedua terdakwa.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Tonny Pandeiroth, mengingatkan JWT Lengkey untuk tidak membela koruptor, jika menjadi pegiat anti korupsi di Sulut. “Saya sarankan agar JWT Lengkey kuliah dulu 4 tahun di Fakultas Hukum, barulah bergerak dibidang hukum agar dapat memberi pemahaman hukum kepada masyarakat. Sangat memalukan menyebutkan pasal 48 KUHP untuk dikenakan pada Lamba dan Sambouw, yang telah ditetapkan oleh Polda dan Kejati Sulut sebagai tersangka juga terdakwa yang telah berbuat korupsi berulang-ulang selama 37 kali dalam 3 tahun tanpa bukti.
Apalagi dalam kesaksian mereka menyebutkan atas perintah lisan Epe dan tekanan, kendati semuanya telah dibantah Epe,” katanya. Menurut Pandeiroth, dari 37 kali mencairkan dana di bank uang sejumlah Rp33 miliar lebih, ada sebelas hari Epe tidak berada di kantor, tapi disebutkan oleh terdakwa membawa uang kepada Epe. Disebutkan juga oleh terdakwa uang dibawa di ruangan Wali Kota yang baru di Kolongan selama tahun 2006, 2007 dan 2008, kendati Wali Kota baru berkantor di tempat tersebut pada Februari 2008, karena sebelumnya berkantor digedung Ex Rindam Kakaskasen.
“Dari aspek loco delicti dan temporalis delicti keterangan kedua terdakwa, batal demi hukum.
Selanjutnya sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah, pejabat yang berhak mencairkan dana di bank adalah bendahara umum pemerintah daerah, dalam hal ini terdakwa Frans Sambouw bukan Wali Kota, seíngga pasal 51 KUHP (tidak dapat dihukum) berlaku bagi staf bendahara umum daerah yang diperintah oleh Frans Sambouw untuk mencairkan dana dibank,” ungkap Pandeiroth.
Ditambahkan olehnya, setiap mencairkan cek dibank ditandatangani oleh Frans Sambouw tetapi untuk mencairkan di bank adalah stafnya yang diperintahnya, sedangkan Frans Sambouw hanya menunggu di mobil di tempat parkiran.
Terpisah JWT Lengkey, pegiat anti korupsi Sulut membantah telah melakukan pembelaan kepada koruptor lewat pendapatnya selama ini.
Tapi, hanya sekadar meluruskan saja masalah hukum yang kini berproses agar tak terjadi kesalahan pengambilan keputusan, mengingat kasus yang menyeret Lamba dan Sambouw, sudah disidangkan dan terbukti dengan terpidana Epe, mantan Wali Kota Tomohon. “Saya hanya meluruskan masalahnya saja, tidak membela. Jika memang ada 2 alat bukti yang sah, untuk menyatakan keduanya bersalah, maka harus dinyatakan bersalah. Tapi, jika tidak ada, maka tidak boleh dihukum bersalah. Setiap putusan yang dibambil harus sesuai fakta di persidangan, tak boleh karena adanya pesanan atau intervensi dari oknum terntentu,” tukasnya.