Kasus Korupsi
Sambow : Penarikan Tunai Atas Perintah Epe
Saya memang melakukan penarikan tunai dari kas daerah, tapi itu karena perintah atasan saya, Pak Epe.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - FAS alias Sambow dan YL alias Lamba, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Tomohon tahun 2006, 2007 dan 2008, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa di persidangan PN Manado, Kamis (20/9/2012) siang.
Di hadapan Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP, Verralynda Lihawa SH MH dan Nich Smara SH MH, terdakwa Sambow mengungkap bahwa penarikan tunai yang ia lakukan dari kas daerah sejak tahun 2006, 2007 dan 2008 dilakukan atas perintah Walikota Jefferson ‘Epe’ Rumajar SE.
“Saya memang melakukan penarikan tunai dari kas daerah, tapi itu karena perintah atasan saya, Pak Epe,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penarikan tunai tersebut terpaksa ia lakukan karena terus dipaksa Epe. “Jadi setiap kali ada keperluan, Pak Epe selalu menyuruh saya mencairkan uang di Bank. Awalnya saya menolak, namun karena terus dipaksa, sebagai bawahannya, saya terpaksa melakukannya,” ujar Sambow seraya mengatakan total dana terbesar yang pernah dicairkan berjumlah Rp 1,5 Miliar.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Pardede pun meminta Sambow membuktikan keterangannya.
“Bagaimana mungkin, kami bisa percaya dengan keterangan saudara, bisa saja kan anda berbohong. Jadi tolong dibuktikan,” tantang Pardede.
Tak mau kalah, Sambow pun mengatakan dirinya mempunyai bukti berupa paraf Epe. “Saya punya buktinya, dimana setiap kali melakukan penarikan tunai, Pak Epe langsung melakukan paraf, tapi bukti tersebut sudah dimusnahkan Epe,” sebutnya.
Kendati demikian, Sambow tetap mengaku bersalah telah melaksanakan perintah atasannya. “Saya mengaku salah karena bagaimana pun penarikan tunai yang salah lakukan itu salah, meskipun atas perintah atasan. Apalagi tidak dalam pencairannya tidak dilengkapi SPM dan SP2D. Jadi saya mengaku bersalah dan siap dihukum,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa YL alias Lamba dalam kesaksiannya mengungkap ada 51 pencairan dana yang diambil dari kas daerah, tapi semua pencarian yang dilakukan terdakwa Sambow ia ketahui.
“Sebelum ada pencairan, terlebih dahulu dilaporkan kepada saya sebagai Kepala Keuangan dan saat menghadap Epe, saya bersama Sambow,” jelasnya.
Lanjut Lamba selama tahun 2006, 2007 dan 2008 ada temuan Rp 5 Miliar di BPKAD Tomohon. “Yang saya tahu di BPKAD ada temuan dana Rp 5 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tapi semua itu atas perintah Walikota Tomohon kala itu, yaitu Epe,” tandasnya seraya mengungkap pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2006 hasilnya disclaimer karena banyak penyimpangan.
Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pingkan Gerungan SH MH dan Jolfis Sambow SH.