Pengrusakan
Tiga Terduga Kasus Perusakan Kendaraan Petugas Diamankan
Tiga orang terduga kasus perusakan kendaraan petugas polisi dan kejaksaan beberapa waktu lalu di desa Picuan
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Tiga orang terduga kasus perusakan kendaraan petugas polisi dan kejaksaan beberapa waktu lalu di desa Picuan saat hendak menagkap Yance Kesek, berhasil dibekuk tim gabungan Polda dan Polres Minsel.
Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial KS, CS, dan ES, berhasil dibekuk saat hendak keluar melaui desa Lompad, saat kebetulan sementara digelar razia senjata tajam pada Sabtu lalu.
Kapolres Minsel AKBP Sumitro mengatakan, ketiga orang tersebut memang merupakan target operasi."Nama mereka sudah lama dikantongi oleh polda, karena sesuai dengan informasi yang diterima, mereka benar-benar terlibat pada kasus perusakan kendaraan," ucap dia, Senin (17/9).
Ketiganya saat ini, mendekam di tahanan Polda Sulut."Sementara menjalani proses pemeriksaan, dan menjadi tahanan Polda," jelas dia. Ditambahkannya, tiga orang tersebut bisa dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, jika terbukti bersalah.
Ia menambahkan, agar pihak keluarga tidak perlu khawatir terhadap kondisi ketiganya, karena mereka diperlakukan sesuai prosedur hukum."Pihak penyidik akan memberitahukan perkembangan status mereka," tuturnya.
Untuk itu, warga desa Picuan diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban desa."Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama," ucap dia