Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
PH : Winsy Melanggar Pasal 338 Bukan Pasal 340
Tim penasihat hukum dari terdakwa Winsy Warouw, mengakui unsur dalam pasal 340 yang menjadi tuntutan JPU
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim penasihat hukum dari terdakwa Winsy Warouw, mengakui unsur dalam pasal 340 yang menjadi tuntutan JPU, tidaklah terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Penyampaian tersebut diutarakan dalam persidangan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (17/9/2012)
"Maka konsekwensi yuridisnya terdakwa Winsy Warouw haruslah dilepaskan, dan menurut hemat kami, lebih tepat terdakwa dikenakan dalam unsur pasal 338 KUHP," ujar Noorche Jabez Tumundo SH, satu diantar tim penasihat hukum terdakwa.
Diutarakan tim penasihat hukum, bahwa terdakwa tidak mempunyai niat atau kehendak dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu untuk membunuh korban, namun hanya karena situasi, kondisi dan keadaan, pembunuhan itu terjadi secara tiba-tiba atau spontanitas.
"Maka olehnya unsur dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu dalam hal ini tidaklah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," ujar Tumundo
Namun, akibat perbuatan terdakwa, korban Lindy Melissa Pandoh meninggal dunia pada 20 Januari 2012 dengan adanya juga pengakuan terdakwa sendiri.
"Maka dengan demikian unsur merampas nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi," jelas Tumundo.
Diketahui, sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Winsy Warouw dalam pasal 340, dengan hukuman penjara seumur hidup.