TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lelaki yang tidak tamat bangku sekolah dasar ini, RH alias Opan (29), sebagai terdakwa tindak pidana kasus pencurian, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvi Hendrasanti SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri manado, Kamis (13/9/2012)
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP, terbukti melakukan tindak pidana pencurian," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Diketahui, kejadian yang terjadi pada Sabtu (7/4/2012) sekira Pukul 15:30 Wita, dirumah saksi korban Firda Matolodula, dimana ketika berada di rumah saksi korban, terdakwa tergoda ketika melihat barang berupa DVD Player yang masih bagus dan barang lainnya berupa raket juga tas koper.
Pada saat saksi korban hendak berjualan di terminal Malalayang, terdakwa yang hanya menunggu sendiri di rumah saksi, kemudian melancarkan aksinya melakukan pencurian.Akibatnya saksi korban mengalami kerugian Rp 1,3 juta.
Ketua Majelis Hakim, Willem Rompies SH, kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Penulis : Robin_Tanauma
Editor : Robertus_Rimawan
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.