TRIBUNMANADO.CO.ID,
MANADO - Persidangan kasus dugaan pemerkosaan berujung pada pembunuhan,
hari ini, Kamis (23/8/2012) diagendakan dengan mendengarkan keterangan
saksi ad charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Willem Rompies, mengakui, keterangan saksi ad charge merupakan hak pihak terdakwa
"Itu sesuai Undang-Undang, pihak terdakwa juga berhak membuktikan," ujar Rompies
Sementara
itu, di Pengadilan Negeri Manado, tengah bersiap petugas pengamanan
dari kepolisian, nampak juga beberapa orang dari keluarga korban.
Diketahui
kasus ini, menimpa terhadap korban Lindy Melissa Pandoh, seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata, Kabupaten Minahasa
Selatan.
Korban diduga diperkosa dan dibunuh oleh terdakwa, Winsy Warouw, honores Sat Pol PP di Kabupaten Minahasa Selatan. (obi)
Editor : Andrew_Pattymahu
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.