Minggu, 14 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan

Tujuh Acara dalam Bulan Ramadhan Kena Tegur KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi pada bulan Ramadan 1433

Tayang:
Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi pada bulan Ramadan 1433 Hijriah karena dianggap meresahkan kenyamanan sebagian pemirsa.

Hal itu disampaikan oleh KPI Pusat, yang pada Senin ini (6/8/2012) mengumumkan hasil pemantauan tayangan televisi pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah  bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, di kantor kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Ketujuh acara yang mendapat sanksi teguran adalah Waktunya Kita Sahur (Trans 7), Kampoeng Sahur Bejo (RCTI), Sahur Bersama Srimulat (Indosiar),  Ngabuburit (Trans 7), Sabar Tingkat 2 (SCTV), John Lenong (Trans 7), dan Inbox (SCTV).

Dari ketujuh acara tersebut, Inbox (merupakan acara harian, bukan acara khusus Ramadhan) mendapat  sanksi teguran kedua. Keenam acara lainnya mendapat sanksi teguran pertama.

"Kami memantau sampai tanggal 3 Agustus (2012) paruh I Ramadhan. Pemantauan akan terus berlanjut sampai akhir Ramadhan. KPI tidak menyebutkan nama program (untuk tahap selanjutnya) karena masih dalam program pemantauan," terang Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, di Oaks Room, Lantai 2 kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012).

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun televisi menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron, dan film serial. Pelanggaran isi siaran  terdapat pada acara-acara sahur dan menjelang buka puasa.

"Acara Inbox, kebanyakan yang nonton anak, tapi banyak melanggar ketentuan penggolongan program siaran, karena ditujukan untuk remaja. Yang paling banyak diadukan masyarakat, Waktunya Kita Sahur," terang Nina lagi.

Ada empat bentuk pelanggaran yang terjadi. Pertama, melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu, orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, atau orang dengan pekerjaan tertentu. Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, pelanggaran terhadap norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, pelanggaran atas norma ketentuan penggolongan program siaran (program klasisifikasi R/Remaja).

Jenis pelanggaran itu serupa dengan pelanggaran yang ditemukan pada Ramadhan tahun lalu. Tahun lalu, KPI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam acara komedi Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved