Uji Kompetensi Guru
Peserta UKG Harus Dapat Nilai 40
Setiap peserta UKG harus mendapatkan nilai minimal 40 untuk dinyatakan lulus dalam ujian
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang dipandang sebelah mata oleh beberapa guru sertifikasi, ternyata akan berdampak pada dihentikannya tunjangan sertifikasi jika tidak lulus.
Setiap peserta UKG harus mendapatkan nilai minimal 40 untuk dinyatakan lulus dalam ujian."Di bawah 40 dinyatakan tidak lulus," jelas Kabid Dikmen Rolly Makauli, Jumat (3/8).
Jika peserta tidak lulus, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi dan harus dijalani, jika ingin tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi."Kalau tidak lulus UKG, guru sertifikasi harus kembali mengikuti diklat PLPG yang diselenggarakan oleh lembaga penjamin mutu pendidikan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika tidak juga lulus pada diklat PLPG, maka sertifikat guru profesional bisa dicabut dan tunjangan dihentikan."Dan posisinya dikembalikan sebagai tenaga administrasi, bukan sebagai guru," ucapnya.
Dijelaskannya, hal tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrat (Kemenpan RB) nomor 14 dan 19 tahun 2010, dan peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 35 tahun 2009 yang kesemuanya menjelaskan tentang jabatan fungsional guru."Di dalamnya juga mengatur juknis pelaksanaan," ucapnya.
Dijelaskannya, hasil UKG ini akan digunakan pada tahun 2013."Sesuai dengan petunjuk, seperti itu, jadi yang sudah akan pensiun tahun ini belum kena, tapi kalau tahun depan, sudah kena," jelas dia.
Ditambahkannya, para guru diharapkan serius dalam mengikuti UKG tersebut."Ya, seperti kita ketahui, memang dampaknya terhadap sertifikasi sangat besar," ucap dia.
Pelaksanaan UKG di Minsel, masih menyisakan satu hari lagi."Hari senin terakhir, dan yang gelombang ke dua pada bulan Oktober," jelasnya.