Usai Dituntut Terdakwa Ungkapkan Perasaannya
Tribun Manado - Kamis, 2 Agustus 2012 23:38 WITA
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Nur Hakim SH MH, Parlindungan Sinaga SH MH dan Wenny Nanda SH MH, memberikan kesempatan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mantan Kadisnakertrans Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), WHR SH STh alias Wungouw (54).
"Diberi waktu untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan,”ujar Hakim Ketua, usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Caunang SH, di persidangan Tipikor Manado, Rabu (1/8/2012)
Terdakwa juga menyampaikan ungkapan perasaannya sebelum pledoi (pembelaan), dimana terdakwa akui dirinya merasa difitnah, karena sebelumnya terdakwalah yang telah melaporkan atas kasus ini, akan tetapi dirinya malah dijadikan tersangka.
"Saya difitnah oleh Suawa Joutje Albert Daniel (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Jetty S Lembong selaku bendahara pengeluaran (tersangka yang masih diperiksa Polres Minsel), saya yang jadi korban, saya yang melaporkan mereka malah saya dijadikan tersangka," ujar Wungouw yang juga meminta agar Majelis Hakim bisa berlaku adil.
Dimana dalam sidang tersebut, JPU, Iwan Caunang SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 Juta.
JPU juga membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sesaui dalam dakwaan Sub pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang tindak pidanan korupsi jo pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP," ujar Caunang.
Selain tuntutan yang diberikan JPU, terdakwa juga tetap dalam status tahanan ditahan di Rumah Tahanan, dan harus membayar biaya pengganti Rp 129 Juta dengan sita harta benda.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Iwan Caunang SH, selain mendakwa terdakwa, baik bertindak sendiri ataupun bersama-sama, juga menyeret Jetty Suzi Lembong (tersangka yang masih diperiksa Polres Minsel) sebagai Bendahara Pengeluaran DIPA dana tugas, serta Suawa Joutje Albert Daniel (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pejabat pembuat komitmen pada Disnakertrans Kabupaten Mitra, secara melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa dana P4TRANS diterima Rp 6.151.192.000,- sedangkan dana P2MKT diterima Rp 4.399.668.000,- Sampai pada akhir tahun anggaran 2010, laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan kegiatan P4TRANS dan program P2MKT tidak dibuat dikarenakan tidak ada bukti penggunaan dana.
Dalam kasus ini, terdakwa telah mengembalikan Rp 65 juta dari Rp 129 juta setelah penyelidikan dilakukan yang sisanya belum di pertanggungjawabkan.
Penulis : Robin_Tanauma
Editor : Robertus_Rimawan