Trending Topics :
KPK: Mabes Polri Izinkan Barang Bukti Dibawa
Tribun Manado - Selasa, 31 Juli 2012 10:48 WITA
Share |
KPK.jpg
Kompas.com/Vitalis Yogi TrisnaPimpinan KPK, Abraham Samad, memimpin langsung penggeledahan Kantor Korps Lalu Lintas, Jakarta, Selasa, (31/7/2012). Penggeledahan ini diindikasi karena proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Mabes Polri mengizinkan penyidik KPK membawa alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Senin (30/7/2012) hingga Selasa (31/7/2012). Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah ada upaya Polri menghalang-halangi penggeledahan tersebut.
Ada ketidaksepahaman antara Korlantas dengan penyidik KPK sehingga pimpinan KPK datang ke sana.

"Ada ketidaksepahaman antara Korlantas dengan penyidik KPK sehingga pimpinan KPK datang ke sana," kata Johan dalam Jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar. Menurut Johan, dokumen bukti yang ditemukan KPK akan dibawa ke gedung KPK, Kuningan Jakarta.

Laporan dari gedung Korlantas, penyidik KPK masih berada di sana bersama alat bukti. Penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Korlantas tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil 2011.

KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas, Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus itu. Djoko yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Nilai kerugian negara akibat perbuatan Djoko diduga mencapai puluhan miliar.

Dari penggeledahan, penyidik KPK sudah mengantongi dokumen yang menjadi bukti aliran dana terkait kasus tersebut. Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB kemarin hingga pukul 05.00 WIB tadi pagi.

Sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan, katanya, sudah dimasukkan ke kantong, disegel, kemudian diletakkan di ruang Korlantas Polri. Barang-barang bukti itu kemudian akan dibawa ke gedung KPK.

Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Polri tidak akan menghalang-halangi proses hukum atas kasus yang diduga melibatkan Irjen Djoko tersebut. Menurut Boy, kedepannya akan dilakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus ini. Pasalnya, Mabes Polri mengaku sudah menyelidiki proyek simulator tersebut.

Meskipun terkait, Boy mengatakan kalau proyek simulator 2011 ini berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator yang menjerat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Soekotjo S Bambang yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bandung. "Yang di Bandung, melihat aspek hukum lain, kalau yang di kami lihat kaitan dengan vendor," katanya.

Editor : Andrew_Pattymahu
Sumber : Kompas.com

Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.

Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.


Download Tribun Manado Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.


Facebook Comments
Comments
Advertise


Facebook