Kriminalitas
Polisi Segera Rampungkan Berkas Pembunuhan Dolfie
Ia menambahkan, dalam berkas yang akan dimasukkan, sudah termasuk di dalamnya keterangan para pelaku, dan saksi
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Selangkah lagi, berkas kasus pembunuhan terhadap Dolfie Momongan (21) warga Teep beberapa waktu lalu di lapangan Desa Radey dengan tersangka NT alias Naldo, DT alias Dedi, dan AR alias Aldi ketiganya adalah warga Radey, akan memasukki tahap satu.
"Berkasnya, sudah hampir siap, minggu ini, kami akan limpahkan ke pengadilan, mungkin hari jumat, jelas Kapolsek Tenga AKP Bassang, Senin (30/7).
Ia menambahkan, dalam berkas yang akan dimasukkan, sudah termasuk di dalamnya keterangan para pelaku, dan saksi." Saksi yang kami periksa ada lima orang," jelasnya.
Hasil otopsi, juga masuk menjadi item dalam berkas tersebut."Hasil otopsi, luka akibat benturan di bagian kepala, di badan tidak ada," jelasnya.
Ia menambahkan, data dilengkapi dengan hasil reka ulang."Kami juga sudah lakukan reka ulang, di Polres minggu lalu," jelas dia.
Sementara itu, barang bukti berupa pakaian, balak dan untuk memukul korban, dan motor yang digunakan untuk membawa korban ke lapangan, sudah diamankan."Motor dan para pelaku kami titipkan di Polres Minsel," jelasnya.
Untuk sementara, para tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan."Karena itu murni pembunuhan spontan tanpa perencanaan," kata dia.