Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Farhat Abbas: Luna Maya dan Cut Tari Dihukum Dua Tahun Saja

Hal itu yang membuat kuasa hukum Farhat Abbas bersama LSM Hajar gemas menanti kejelasan status Luna dan Tari.

Editor:
zoom-inlihat foto Farhat Abbas: Luna Maya dan Cut Tari Dihukum Dua Tahun Saja
TRIBUN NEWS/DANY PERMANA-KOMPASIMAGES/BANAR FIL ARDHI
Luna Maya dan Cut Tari
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Kasus video hubungan intim yang melibatkan artis peran dan pembawa acara Luna Maya serta pembawa acara Cut Tari hingga kini berkasnya masih ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilengkapi sebelum dimejahijaukan. Hal itu yang membuat kuasa hukum Farhat Abbas bersama LSM Hajar gemas menanti kejelasan status Luna dan Tari.

"Kemarin Polisi mengeluarkan rilis, katanya saat ini status Luna dan Tari itu masih P19, masih ada yang kurang untuk P21, katanya kekurangan bukti dan saksi," tutur Farhat ketika dihubungi oleh Kompas.com di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Farhat yakin, berkas Luna dan Tari cepat atau lambat bisa segera dilengkapi agar bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang. "Saya berharap ini bisa cepat (P21). Karena itu pembantu-pembantu pemerintahan harus bisa bekerja cepat juga. Kalau tidak, kan nanti akan menghambat pekerjaan lainnya. Enggak usah praperadilan lagi, langsung saja dilimpahkan lah," tegasnya.

Farhat berharap Polri tak menutup kasus video hubungan intim yang menyebabkan vokalis Nazriel Irham alias Ariel mendekam di tahanan selama dua tahun lebih itu. "Bagi saya ini tetap kejahatan besar. Kalau mereka ngotot pakai kamera untuk dokumentasi pribadi, ya harus ingat kamera itu sarana publik. Kalau hanya dokumentasi (upacara) siraman, itu bisa saja. Tapi, kalau sudah dokumentasi berhubungan intim yang tersebar, harus ada konsekuensinya," tekan Farhat. "Kalau kemarin jaksa menuntut Ariel dua tahun, tapi hakim memutuskan tiga tahun enam bulan, berartu ini masalah serius. Ya, buat Luna Maya-Cut Tari, dua tahun saja," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved