Kehutanan
Tak Ada Lagi Izin HPH di Bolmong
Pemkab Bolmong 'terbebas' dari perusahaan yang mempunyai izin hak pengusahaan hutan (HPH).
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Pemkab Bolmong 'terbebas' dari perusahaan yang mempunyai izin hak pengusahaan hutan (HPH). Satu-satunya perusahaan yang masih mengantongi izin HPH di daerah tersebut, yakni PT Tembaru Budi Pratama (TBP), saat ini sudah tidak aktif.
"Sebelum pemekaran wilayah, ada tujuh perusahaan yang memiliki izin HPH. Namun setelah pemekaran tujuh perusahaan terbut tersebar di Kabupaten Bolmut, Bolsel dan Boltim. Satu- satunya pemegang HPH tersisa di Kabuapaten Bolmong sudah tidak aktif," ujar Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bolmong Taufan Moka, Rabu (11/7/2012).
Taufan mewakili Kepala Dishutbun Ashari Sugeha, merinci enam perusahaan selain TBP, yakni PT Lembah Hijau Semesta (LHS), PT Huma Sulut Lestari (HSL), PT Kawanua Kahuripan Pantera (KKP), PT Inhutani I, PT Centrasindo Panca Sakti (CPS), dan PT Sutra Magra. Dari tujuh perushaan tersebut empat di antaranya sudah tidak aktif.
Ada pun tiga perusahaan pemegang izin HPH di wilayah Bolmong Raya adalah LHS, HSL dan KKP. PT LHS dan HSL beroperasi di Kabupaten Bolmut, sementara PT KKP beroperasi di Kabupaten Bolsel. "Setelah tujuh perusahaan tersebut, tidak ada izin HPH dikeluarkan pemerintah," tambah Taufan.
Dia menjelaskan Dishutbun Bolmong saat ini hanya mengeluarkan izin pemakaian kayu skala kecil atau Izin Pemungutan Hutan Kayu (IPHK). Pemakaian pun dibatassi sampai 20 kubik untuk perorangan dan 50 kubik untuk sarana umum seperti untuk pembangunan tempat ibadah.
"Kami juga melakukan pengetatan untuk mengeluarkan IPHK tersebut. Setelah pihak sangadi mengeluarkan surat keterangan, kami akan meninjau langsung lokasi izin tersebut," tambah dia.
Ada pun luas wilayah hutan di Kabupaten Bolmong berdasarkan hasil telaah seperti pada SK Menhut Nomer 456/Kpts-II/1999 adalah 294.614,89 hektare. Luasan tersebut memiliki beberapa fungsi yakni hutan lindung (5.550,66 ha), hutan lindung bakau (287,81 ha), cagar alam (12.396,64 ha), taman nasional (113.193,96 ha), hutan produksi (19.865,45 ha), hutan produksi terbatas (27.091,28) dan areal penggunaan lain (116.229,09 ha).