Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Rp 4,8 Miliar Uang Pamong Desa Raib

Kami baru merampungkan dakwaan pada hari ini setelah melewati diskusi lagi.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manadi Edi Sukasah   

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penyerahan berkas kasus dua tersangka kasus tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado kembali tertunda. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkutat dalam penyusunan dakwaan.

"Kami baru merampungkan dakwaan pada hari ini setelah melewati diskusi lagi. Namun bisa saja dakwaan tersebut ada penambahan jika ada kekurangan. Kami hati-hati agar nanti tidak membuka celah dalam persidangan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu Lukman Effendi, Rabu (11/7/2012).

Namun demikian, dia memastikan pihaknya akan berusaha berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado sebelum Bulan Ramdhan. "Senin atau Selasa (16- 17/72012) pekan depan berkas tersebut sudah dilimpahkan. Pokoknya kami usahakan sebelum Puasa," tambah Lukman.

Dikatakan, penyusuanan dakwaan untuk dua tersangka, yakni Cimmy Wua dan Mursid Potabuga, memang cukup alot. Dakwaan tersebut terus mengalami perubahan. Satu di antara fokusnya adalah terkait dengan aliran dana. "Uang Rp 4.7 miliar lebih atau hampir mencapai Rp 4.8 miliar tersebut raib," kata Lukman.

Dia mengatakan, pihaknya terus mencari alur transaksi duit sebanyak itu. Tim JPU, menurutnya, harus cermat karena ada banyak rekening dalam alur duit-duit tersebut. Kejaksaan tidak bisa mengharapkan alur transaksi tersebut dapat dijelaskan kepada tersangka atau pun saksi. "Mereka selalu menjawab lupa," kata Lukman.

Dengan tertundanya penyerahan berkas perkara, Cimmy dan Mursid pun lebih lama tinggal di Rutan Kotamobagu. Kejaksaan telah meminta perpanjangan penahanan kepada Pengadilan Tipikor sejak tanggal 4 Juli lalu. Masa perpanjangan tahanan tersebut berlangsung selama 30 hari.

Kasus tersebut berawal dari belum cairnya dana TPAPD bagi 1.499 aparatur pemerintah desa triwulan III dan IV tahun anggaran 2011. Duit Rp 4.8 miliar untuk para pamong desa tersebut raib. Mereka pun mulai resah, dan sebagian para sangadi melaporkan hal tersebut ke kejaksaan. Namun selanjutnya, pihak Polres Bolmong yang menyelidiki kasus tersebut.

Selain Cimmy dan Mursid, tiga pejabat di lingkup Pemkab Bolmong juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Perbendaharaan DPPKAD Bolmong, Ikram Lainggaru, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Iswan Gonibala, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Suhardjo Makalalag. Namun Polres Bolmong belum melimpahkan berkas kasus mereka ke Kejaksaan.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved