Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Handuk
Tribun Manado - Kamis, 5 Juli 2012 09:01 WITA
TRIBUNBMANADO.CO.ID-- Ini peringatan bagi Anda kaum Hawa. Jangan pergi ke warung hanya mengenakan handuk.
Tina
(16), bukan nama sebenarnya, tak sadar kemolekan tubuhnya membuat si
pemilik warung tergoda, saat ia membeli shampo mengenakan handuk.
Feriyek, pemilik warung, tersulut nafsunya kala melihat keindahan lekuk tubuh Tina (16) yang menonjol.
Saat itu, Juli 2011, Tina sebenarnya akan mandi di sumur umum. Namun, ia jeda sebentar untuk membeli shampo di warung Feriyek.
Tina
memang terbiasa mengenakan selembar handuk saja, jika hendak mandi di
sumur umum. Di warung itulah Feriyek tergoda melihat kemolekan tubuh
Tina.
Tanpa pikir panjang, Feriyek yang merupakan tokoh
masyarakat di daerahnya, lantas menarik Tina masuk kedai, dan terjadilah
perbuatan mesum.
Feriyek sebenarnya bukan orang baru bagi
korban. Ia sering memberi Tina uang jajan. Karena ulah mesum pertamanya
tidak ketahuan orangtua Tina, Feriyek lantas mengulangi lagi
perbuatannya seminggu kemudian.
Hubungan terlarang Feriyek dan
Tina terus terjadi berulang-ulang. Tak ayal, Tina hamil. Feriyek, warga
Tanjung Pengapit, Galang, Batam, kemudian dilaporkan oleh orangtua Tina
ke polisi. Ia lantas diringkus tanpa perlawanan.
Sidang yang
dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam, Rabu (4/7/2012), memvonis Feriyek
dengan hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider
dua bulan kurungan. Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan
jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
"Terserah kamu mau
terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh
hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa
bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir," jelas Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding. Ia masih pikir-pikir.
Editor : Andrew_Pattymahu