Hukum
Sambow dan Lamba Jalani Sidang Perdana
Dua tersangka kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2006, 2007 dan 2008
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua tersangka kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2006, 2007 dan 2008, yang menyeret Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Jan Lamba dan Bendahara Umum Kota Tomohon, Frans Sambow, akan menjalani sidang siang ini, Senin (25/6/2012)
"Keduanya masih status tersangka, tapi setelah duduk dipersidangan sudah jadi terdakwa, hari ini agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Novrry Tamy Oroh SH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam kasus tersebut juga bakal menyeret serta berkas tersangka JJPM alias Johny dalam berkas perkara kedua
Lamba, Sambow dan Johny, ketiganya diduga melakukan korupsi dengan cara menarik tunai dengan menggunakan cek terhadap keuangan, yang disinyalir tanpa dilengkapi dengan SPP, SPM dan SP2D.
Ditengarai juga, keuangan tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Tomohon, mengalami kerugian sekitar Rp 33.762.489.375.
Penyidik Polda Sulut, menetapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 atau Pasal 65 KUHP. (obi)