Tribun Manado - Minggu, 17 Juni 2012 21:07 WITA
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Anggota DPRD Bolmong Welty Komalig mengapresiasi kinerja
Kepala Polres Bolmong yang telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana
korupsi tunjangan pokok aparat pemerintah desa (TPAPD) ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Namun dia mengharapkan agar tersangka lainya, selain Cimmy Wua dan
Mursid Potabuga, juga segera dilimpahkan ke Kejari. Apalagi tiga
tersangka tersebut hingga saat ini tidak ditahan sebagaimana yang
dialami Cimmy dan Mursid.
"Tersangka yang lainnya kapan akan diproses sebagaimana dua
tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu," ujar
Welty, Minggu (17/6/2012).
Dia pun mendesak kepada pihak penegak
hukum agar secepatnya menuntaskan kasus yang berbandrol Rp 4,8 miliar.
"Kasus ini, harus dituntaskan agar dapat diketahui siapa yang sebenarnya
bertanggungjawab," ujarnya
Sejauh ini, tambah Welty, kinerja Polres Bolmong sudah dalam jalur
yang benar. Menurutnya, masyarakat menantikan bagaiman akhir dari
masalah yang sempat menghebohkan Bolmong tersebut. Apalagi, kasus ini
juga melibatkan 1.499 pamong desa.