Perikanan
Marthen : Jangan Ada Kendali Pelelangan
Sebanyak 11 paket lelang di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bolmong senilai Rp 2 miliar
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Sebanyak 11 paket lelang di Dinas Perikanan dan Kelautan
(DKP) Bolmong senilai Rp 2 miliar menjadi perhatian Komisi II DPRD
Bolmong. Para legislator ini mengundang Kepala DKP Bolmong I Wayan Gede
untuk rapat dengar tentang proses lelang teresebut, Jumat (15/6/2012).
"Kami mengharapakan kegiatan proyek tersebut dapat merata dirasakan
di lima kecamatan dimana proyek tersebut nanti akan dilaksanakan," ujar
anggota Komisi II DPRD Bolmong Darsudi Dalie, usai rapat dengar yang
digelar ruang Badan Musyawarah (Banmus).
Dikatakan, pemerataan tersebut agar tidak ada kecemburuan di daerah
yang berada di lima kecamatan pesisir di Kabupaten Bolmong. Sekaligus
juga, lanjut dia, untuk mengawasi agar pada pelaksanaan proyek tersebut
tidak ada monopoli atau titipan pemenang tender.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Bolmong Marthen Tangkere mengatakan,
pelelangan harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Dia juga
memberikan apresiasi kepada DKP yang telah memberikan Rencana Kegiatan
Anggaran (RKA) kepada pihak Dewan. "Dari semua mitra, baru DKP yang
menyerahkan RKA. Kami memberikan apresiasi," kata Marthen.
Tentang pelelangan, Kepala DKP Bolmong I Wayan Gede mengatakan tidak
ada kendali dari pihak manapun. Menurut dia, pelelangan dilakukan
secara profesional. "Kami jamin tidak ada kendali dari siapa pun untuk
pelelangan. Tender dilakukan profesional," kata Wayan.
Sementara untuk masalah RKA, Wayan mengatakan, itu merupakan dokumen
yang bisa dikonsumsi untuk publik. Jika pun pihak Dewan merasa
kesulitan mendapatan langsung dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
maka sudah rencana umum penganggaran (RUP) di internet.
Pada rapat dengar tersebut, Dewan juga mengharapkan agar DKP lebih
menyosialisasikan beberapa program yang ada di dinas tersebut, seperti
kartu nelayan. Selain itu dibahas juga tentang capaian pendapatan asli
daerah yang dibebankan kepada DKP.