Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Penyimpangan Pajak Galian C

Sembel Minta Kejari Tomohon Adil Ungkap Kasus

Kejaksaan harus adil mengungkap kasus ini (penyimpangan pajak Galian C), jangan sampai sampe ada deal-deal

Tayang:
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON— Paulus Sembel, Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) adil dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan Pajak Galian C di Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon selang tahun 2008 hingga 2010.

Menurut Sembel, hal tersebut penting dilakukan Kejari Tomohon, agar seluruh elemen masyarakat di daerah ini, benar-benar merasakan keadilan dalam penegakan supremasi hukum, tanpa diskriminasi dan pandang buluh.

Kejaksaan harus adil mengungkap kasus ini (penyimpangan pajak Galian C), jangan sampai sampe ada deal-deal  yang akhirnya mengorbankan seseorang, dan akhirnya yang harusnya bertanggungjawab justru bebas, atau tidak pernah dilidik,” katanya, Kamis (7/6).


Sembel mengatakan masalah dugaan penyimpangan pajak Galian C di Dinas Pertambangan dan  Energi Kota Tomohon, selama tiga tahun berturut-turut harus ditangani secara transparan oleh Kejari agar diketahui public. “Siapa yang bersalah dalam masalah ini harus diseret, jadi pengusutannya perlu dituntaskan dengan seadil-adilnya tanpa pandang buluh,” tegasnya.

Pemeriksaan tersangka batal
Sementara itu, pemeriksaan terhadap  tersangka JS alias Jerry, mantan Kepala Bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Data Dinas Pertambangan dan  Energi Kota Tomohon, yang dijadwalkan Kamis (7/6) batal, karena tak didampingi kuasa hukum. “Saya sudah datang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi batal sebab saya tak didampingi kuasa hukum,” jelasnya, kemarin.
 
Jery mengatakan sesuai instruksi Jaksa, dalam pemeriksaan ia harus didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan ditunda lagi hingga Minggu depan. “Jaksa mengatakan pemeriksaan ditunda Minggu depan, karena harus menghadirkan pengacara. Tapi, terus terang saya juga bingung, sebab tak mampu untuk membayar pengacara,” tegasnya.
 
Akibat keterbatasan biaya, ia mengaku lebih memilih menghadapi sendiri masalah yang menimpanya tersebut. “Jika Negara tak bisa menyiapkan pengacara, maka saya lebih baik menghadapi sendiri perkara ini. Terus terang saya  tidak mampu untuk membiayai pengacara,” tegasnya lagi.
 
Menurut Jery, semua persoalan yang disangkakan Jaksa kepadanya diketahui oleh pimpinannya yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon, sejak tahun 2008-2010 yang dijabat Ruddy Tangkawarouw, Jani Tulus, dan Jantje Mandagi. “Penyetoran pajak Galian C dari perusahaan, diketahui Kepala Dinas, sebab kesepakatannya dibicarakan bersama. Kepala Dinas yang mengundang perusahaan, bukan atas insiatif saya sendiri,” ungkapnya.
 
Jery pun tak mau jika dirinya disebut sebagai koruptor atas masalah tersebut. “Kalau saya dibilang korupsi, terus terang sampai mati saya menegaskan tidak melakukan itu. Tapi, kalaupun nantinya berproses dan saya dinyatakan bersalah, maka semua yang terlibat karena berada dalam satu sistem, harus bersalah juga. Jangan hanya saya saja,” katanya, sembari menambahkan akan membeber semua aliran dana kepada penyidik saat pemeriksaan nanti.
 
Ade Chandra, Kasie Intel Kejari Tomohon menegaskan pengusutan kasus tersebut akan dituntaskan pihaknya. Hanya saja dalam pemeriksaan memang harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memudahkan proses pembuktian di Pengadilan.

“Perkara yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, memang wajib didampingi kuasa hukum. Jika tidak, maka berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap tidak sah, dan akan membatalkan seluruh dakwaan nantinya di Pengadilan,” tukasnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved