Dugaan Penyimpangan Pajak Galian C
Sembel Minta Kejari Tomohon Adil Ungkap Kasus
Kejaksaan harus adil mengungkap kasus ini (penyimpangan pajak Galian C), jangan sampai sampe ada deal-deal
Tayang:
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON— Paulus Sembel, Ketua Komisi A DPRD
Kota Tomohon yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta
Kejaksaan Negeri (Kejari) adil dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan Pajak Galian C di Dinas
Pertambangan dan Energi Kota Tomohon selang tahun 2008 hingga 2010.
Menurut Sembel, hal
tersebut penting dilakukan Kejari Tomohon, agar seluruh elemen masyarakat di
daerah ini, benar-benar merasakan keadilan dalam penegakan supremasi hukum,
tanpa diskriminasi dan pandang buluh.
“K
ejaksaan harus adil mengungkap kasus ini (penyimpangan pajak Galian C), jangan sampai sampe ada deal-deal yang akhirnya mengorbankan seseorang, dan akhirnya yang harusnya bertanggungjawab justru bebas, atau tidak pernah dilidik,” katanya, Kamis (7/6).Sembel
mengatakan masalah dugaan penyimpangan pajak Galian C di Dinas Pertambangan
dan Energi Kota Tomohon, selama tiga
tahun berturut-turut harus ditangani secara transparan oleh Kejari agar
diketahui public. “Siapa yang bersalah dalam masalah ini harus diseret, jadi
pengusutannya perlu dituntaskan dengan seadil-adilnya tanpa pandang buluh,”
tegasnya.
Pemeriksaan tersangka batal
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka JS alias Jerry, mantan Kepala Bidang
Pengusahaan dan Pengelolaan Data Dinas Pertambangan dan Energi Kota
Tomohon, yang dijadwalkan Kamis (7/6) batal, karena tak didampingi kuasa hukum.
“Saya sudah datang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa sebagai
tersangka, tapi batal sebab saya tak didampingi kuasa hukum,” jelasnya,
kemarin.
Jery mengatakan sesuai instruksi Jaksa,
dalam pemeriksaan ia harus didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan ditunda
lagi hingga Minggu depan. “Jaksa mengatakan pemeriksaan ditunda Minggu depan,
karena harus menghadirkan pengacara. Tapi, terus terang saya juga bingung,
sebab tak mampu untuk membayar pengacara,” tegasnya.
Akibat keterbatasan biaya, ia mengaku
lebih memilih menghadapi sendiri masalah yang menimpanya tersebut. “Jika Negara
tak bisa menyiapkan pengacara, maka saya lebih baik menghadapi sendiri perkara
ini. Terus terang saya tidak mampu untuk
membiayai pengacara,” tegasnya lagi.
Menurut Jery, semua persoalan yang disangkakan
Jaksa kepadanya diketahui oleh pimpinannya yakni Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Kota Tomohon, sejak tahun 2008-2010 yang dijabat Ruddy Tangkawarouw, Jani Tulus, dan Jantje Mandagi. “Penyetoran
pajak Galian C dari perusahaan, diketahui Kepala Dinas, sebab kesepakatannya
dibicarakan bersama. Kepala Dinas yang mengundang perusahaan, bukan atas
insiatif saya sendiri,” ungkapnya.
Jery pun tak mau jika dirinya disebut
sebagai koruptor atas masalah tersebut. “Kalau saya dibilang korupsi, terus
terang sampai mati saya menegaskan tidak melakukan itu. Tapi, kalaupun nantinya
berproses dan saya dinyatakan bersalah, maka semua yang terlibat karena berada
dalam satu sistem, harus bersalah juga. Jangan hanya saya saja,” katanya,
sembari menambahkan akan membeber semua aliran dana kepada penyidik saat
pemeriksaan nanti.
“Perkara yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, memang wajib didampingi kuasa hukum. Jika tidak, maka berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap tidak sah, dan akan membatalkan seluruh dakwaan nantinya di Pengadilan,” tukasnya.