Minggu, 31 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Otonomi Daerah

Putusan Pemekaran Kecamatan dan Desa Dibahas

Pada kesempatan itu juga disinggung tentang moratorium pemekaran wilayah oleh Mendagri.

Tayang:
Penulis: Fransiska_Noel |
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO- Derasnya aspirasi masyarakat dari beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Gorontalo yang menginginkan adanya pemekaran desa dan kecamatan, langsung ditindaklanjuti pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Gorontalo dalam rapat konsultasi dan koordinasi yang berlangsung di ruang pola kantor bupati, Kamis (7/6).

Pada kesempatan itu juga disinggung tentang moratorium pemekaran wilayah oleh Mendagri.

Ketua DPRD Amin Mootalu mengutarakan, isu pemekaran kecamatan yang bakal menjadi usul inisiatif legislatif itu sengaja diangkat karena besarnya desakan dari masyarakat kepada wakil-wakilnya yang ada di DPRD.

“Pihak DPRD telah melakukan pengkajian terkait pemekaran kecamatan dan beberapa desa, karenanya hal ini akan terus kami konsultasikan dengan pihak eksekutif untuk keputusannya," ujar Amin Mootalu.

Dipihak lain, menanggapi keinginan tersebut Bupati David Bobihoe menyatakan pada dasarnya Pemda Kabupaten Gorontalo akan sangat menyetujui pelaksanaan pemekaran itu, dimana Pemkab juga telah melakukan kajian moratorium dan kajian wilayah kecamatan dan desa-desa yang direncanakan secara akademis.

“Maka antara kajian dari pihak legislatif dan eksekutif ini akan kita combine agar mendapatkan suatu keputusan yang benar-benar bisa searah untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana cita-cita pemekaran sebuah wilayah," ungkap David.

Dirinya juga meminta pemekaran kecamatan dan desa yang dibahas dalam kesempatan itu pelaksanaannya harus tetap berdasar pada aturan yang berlaku.

Pada rapat yang dihadiri anggota legislatif dan eksekutif, beberapa kecamatan yang sempat disebutkan adalah, kecamatan Bongomeme, Pulubala dan Mootilango.

Terungkap, untuk pemekaran kecamatan Bongomeme yang semula dikehendaki masyarakat setempat dipecah menjadi tiga kecamatan, nampaknya bakal terkendala dari sisi kajian akademis.

Pasalnya, sesuai ketentuan peraturan Mendagri, pemekaran sebuah kecamatan harus mencapai 10 desa didalamnya, sedangkan dengan kondisi saat ini kecamatan Bongomeme baru memiliki 25 desa. Dengan demikian, kondisi demografi kecamatan Bongomeme hanya memungkinkan bisa melahirkan satu kecamatan saja.

Namun demikian, kondisi yang ada nampak tidak menyurutkan kedua institusi di Kabupaten Gorontalo tersebut untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Buktinya, Bupati David Bobihoe dalam rapat itu mengusulkan adanya pembentukan tim percepatan yang terdiri dari unsur legislatif dan eksekutif untuk membahas secara teknis pemekaran agar bisa terwujud.

“Jika dapat, tim yang terbentuk harus bisa menyelesaikan tugasnya selama tiga hari agar tidak terkendala moratorium," tutup Bupati David Bobihoe Akib. (ika)
 

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved