Kecelakaan
Ricko Nyaris Celaka
Gundukan tanah yang dibiarkan menutupi sebagian badan jalan dianggap telah mengganggu fungsi jalan.
Ricko Rumambi, warga Langowan mengatakan dirinya pernah nyaris celaka saat melintasi di jalan tersebut.
Menurutnya saat melintas di jalan tersebut pada malam hari, dirinya tidak melihat gundukan tanah yang berada di jalan. Beruntung dirinya bisa menghindar saat jarak sepeda motor dengan gundukan tanah tinggal sekitar dua meter.
"Saya nyaris celaka saat melintas di jalan tersebut. Gundukan tanah dab batu dibiarkan menggunung ditengah jalan. Kalau tidak cepat menghindar, saya pasti terjatuh," ujarnya.
Masalah lain yang dikeluhkan pengendara sepeda motor adalah saat hujan, jalan menjadi licin karena lumpur dari gundukan tanah bekas galian pekerjaan irigasi. Pengendara harus hati-hati karena badan jalan yang tidak tertutup gundukan tanah dipenuhi lumpur.
Kondisi seperti ini telah terjadi lebih dari dua bulan terakhir. Gundukan tanah ini berasal dari pekerjaan pembanguan saluran irigasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Saluran irigasi ini diperdalam dan diperlebar agar bisa menampung luapan air saat hujan.
Terkait kondisi yang membahayakan pengguna jalan, Kapolres Minahasa melalui Kepala Satuan Lalulintas, AKP Leo Defretes mengatakan, pihaknya bisa menjerat kontraktor pelaksana pekerjaan jika bekas galian tanah menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Menurutnya, dasar hukum yang akan digunakan untuk menjerat pihak kontraktor pekerjaan adalah Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Bab VIII, Pasal 63, Ayat 1.
Dalam aturan ini dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Gundukan tanah yang dibiarkan menutupi sebagian badan jalan dianggap telah mengganggu fungsi jalan. Jika terjadi kecelakaan karena terganggunya fungsi jalan ini, kami pasti bisa menjerat penanggungjawab pekerjaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Defretes mengatakan, aturan lain yang juga bisa digunakan untuk menjerat pihak yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dirinya menjelaskan, pada pasal 274 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (luc)