Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa

Pargab Tetapkan Tarif

21 Parpol non parlemen telah bergabung dalam koalisi partai gabungan (pargab)

Tayang:
Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO
- 21 Parpol non parlemen telah bergabung dalam koalisi partai gabungan (pargab). Seorang pengurus pargab mengatakan pihaknya juga mematok harga tertentu pada calon yang ingin menggunakan mereka sebagai kendaraan politik dalam Pilkada Minahasa. Jika hasil suara dari 21 parpol ini digabung maka akan mencapai sekitar 18 persen perolehan suara dalam Pilcaleg Minahasa 2009.

Pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasi ini menjelaskan, pihaknya telah menyusun tiga kriteria pembagian uang dari anggota pargab. Dirinya menjelaskan, kategori pertama adalah parpol yang mendapat dukungan suara diatas 2.500 pada Pilcaleg 2005. Kategori ini hanya diisi oleh Partai Kesatuan Pembangunan (PKP) dan Partai Hanura. Pada kategori pertama ini, bakal calon harus membayar Rp 50 juta per partai.

Pada kategori kedua, parpol yang ditempatkan pada kategori ini memiliki dukungan 1.500 sampai 2.500 suara pada Pilcaleg 2009. Ada sekitar 10 parpol yang mengisi kategori ini, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Amanat Nasional (PAN), dan beberapa parpol lainnya. Pada kategori ini dipasang tarif sekitar Rp 75 juta untuk semua parpol.

Kategori ketiga diisi parpol yang hanya mendapat dukungan dibawa 1.500 suara. Pada kategori ini ada Partai Buruh, Partai Indonesia Sejahtera, dan beberapa parpol lainnya. Kategori ini lebih murah karena hanya sekitar Rp 25 juta untuk semua parpol.

"Jika ditotal, pasangan calon hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 1,2 miliar untuk 21 parpol. Jumlah ini lebih murah dibanding mengumpulkan parpol di DPRD Minahasa yang meminta tarif selangit," ujar pria tersebut.

Terkait legalitas dukungan, dirinya mengatakan, surat dukungan dibuat oleh pengurus masing-masing parpol. Ada yang menggunakan surat dari dewan pimpinan pusat, ada yang menggunakan surat dukungan dari pengurus provinsi, dan ada yang hanya menggunakan surat dukungan dari pengurus ditingkat Kabupaten Minahasa.

"Dukungan yang kami berikan legal dan ditandatangani didepan notaris dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini kami lakukan agar tidak ada penghianat. Jika ditandatangani didepan notaris maka walau pengurusnya mengalihkan dukungan namun partainya tidak bisa kemana-mana lagi," ujarnya.

Pria tersebut mengatakan, beberapa bakal calon seperti Hangky A Gerungan, Jantje W Sajouw, dan beberapa figur lainnya pernah menghubungi sekretariat pargab. Namun menurutnya saat ini kesepakatan dukungan hampir rampung dan akan diberikan kepada seorang figur pengusaha. Menurutnya, dalam beberapa hari kedepan akan ditandatangani surat pernyataan dukungan.

"Kami hampir mencapai kesepakatan dengan seorang pengusaha berinisial YK. Beliau telah menyatakan kesiapannya dan kami tinggal menandatangani surat pernyataan dukungan," ujarnya.

Seorang pengurus pargab, Herry Pantouw saat dikonfirmasi terkait informasi tidak membantah ataupun membenarkan isu tersebut. Dirinya menjelaskan, keinginan membentuk pargab untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Minahasa. Menurutnya, pargab ingin ambil bagian dalam pelaksanaan Pilkada Minahasa.

Menurutnya, partai-partai yang tergabung dalam pargab memang partai kecil, namun jika semua parpol ini bergabung maka bisa membentuk sebuah kekuatan yang besar.

Terkait isu klasifikasi serta tarif yang diminta pargab pada figur yang akan menggunakan mereka, Pantouw enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, dalam politik perlu ada ongkos politik. Namun menurutnya, dana tersebut adalah kesepakatan bersama semua pihak.

"Bukan hanya kami yang membutuhkan dana, bahkan beberapa partai yang lebih besar mematok harga yang sangat tinggi untuk calon. Dana ini adalah ongkos politik untuk operasional kegiatan," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa, Rommy Leke mengatakan, jika semua parpol non parlemen bergabung maka mereka bisa mendukung pasangan calon. Menurutnya, syarat untuk mengusung pasangan calon adalah minimal 15 persen suara dalam Pilcaleg Minahasa 2009. Total perolehan suara semua anggota pargab ini berada diatas 15 persen sehingga bisa mengusung pasangan calon.

"Pargab memang bisa mengusung pasangan calon, asalkan mereka bisa mencapai total perolehan suara diatas 15 persen pada hasil pilcaleg," ujarnya.

Kendati demikian, Leke mengingatkan semua bakal calon yang akan menggunakan kendaraan politik pargab untuk bisa meneliti keabsahan dukungan yang diberikan. Menurutnya, struktur pimpinan partai harus diteliti agar tidak menimbulkan masalah saat proses Pilkada Minahasa. (luc)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved