Kerugian Ditengarai Capai Rp 500 Juta
Tribun Manado - Kamis, 31 Mei 2012 18:06 WITA
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan Pajak Galian C di Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon, selang tahun 2008 hingga 2010 diduga mencapai Rp 500 Juta, dari setoran 3 perusahaan. “Nilai kerugian itu hanya estimasi sementara dari penyidik kejaksaan, berapa pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Sulut,” jelas Devy Sudarso, Kajari Tomohon melalui Kasie Intel Ade Chandra, Kamis (31/5/2012).
Ia mengatakan sejak dua bulan lalu, pihaknya telah melakukan ekspos kasus ke BPKP untuk memudahkan proses audit, tapi problemnya urung terlaksana cepat karena terkendala tenaga auditor. “Makanya besok (hari ini) kami akan cek lagi ke BPKP, sudah sejauh mana hasil auditnya. Data sudah kami supply sesuai permintaan mereka,” tegasnya.
Ade berharap audit cepat tuntas dilaksanakan, agar akhir Juni nanti kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan. “Supaya tak ada selisih dan Hakim benar-benar yakin, kami meminta auditor independen untuk mengaudit, agar tak hanya mereka-reka saja. Jika hasil auditnya sudah ada, maka enak juga menyusun dakwaan dan membuktikannya di Pengadilan,” katanya.
Steven Lalawi, Koordinator Tomohon Coruption Watch (TCW) mengungkapkan dari data yang diperoleh, aliran setoran 3 Perusahaan tahun 2008/2009 adalah sebesar Rp 154,7 juta, 2009/2010 sebesar Rp 162,5 juta.
Penulis : Warsteff_Abisada
Editor : Robertus_Rimawan