Fadel Resmi Tersangka Kasus Korupsi 5,4 M
Tribun Manado - Rabu, 23 Mei 2012 18:15 WITA
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad
akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi bernilai
5,4 milyar rupiah oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (23/5).
Fadel diduga telah menyelewengkan penggunaan sisa anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD) propinsi Gorontalo tahun 2010 silam, dengan
nilai mencapai 5,4 milyar rupiah.
Kejati Gorontalo menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI
tersebut menyalahi aturan mengenai penyerahan dana 5,4 milyar rupiah
tersebut kepada anggota DPRD Gorontalo.
Dana ini diduga telah digunakan untuk membeli 45 mobil dinas periode
2001-2004, yang seharusnya dana ini dikembalikan ke kas negara, tetapi
justru telah dibagi-bagikan ke 45 anggota DPRD Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo Mohammad Sunarto kepada sejumlah
media, Rabu (23/5) mengatakan, Fadel tersangkut dua kasus korupsi
sekaligus.
Menurutnya, kasus pertama yang menjerat Fadel terkait penggunaan dana
sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar 5,4 miliar rupiah.
"Fadel terbukti melanggar hukum karena menggunakan dana sisa anggaran
itu tanpa melalui aturan hukum yang jelas. Dana itu dibagikan kepada 45
anggota DPRD Provinsi Gorontalo hanya bermodalkan surat keputusan
bersama dengan ketua DPRD Amir Piola Isa," ujar Sunarto
Lanjut menurut Sunarto kasus itu sempat dihentikan penyidikannya, tetapi
kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak 14
Mei 2012. "Setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo
Corruption Watch (GCW) dikabulkan Pengadilan Negeri Gorontalo,"
ungkapnya.
Saat ini menurutnya, Kejati terus memfokuskan diri mencari alat bukti
baru untuk menguatkan dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur
Gorontalo tersebut.
"Yang bersangkutan juga berstatus saksi dalam kasus penyalahgunaan alat
kesehatan tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar. Saat ini Kejati mempersiapkan
pemanggilan dan pemeriksaan Fadel terkait kasus ini juga," jelas
Sunarto.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan, menurut Sunarto, sudah ada beberapa
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge, serta satu terdakwa,
yakni Richard selaku pelaksana tugas kontraktor.
"Richard sudah dijatuhi divonis empat tahun penjara dan Kejati Gorontalo sudah mengajukan banding," tandas Sunarto. (ika)
Penulis : Fransiska_Noel
Editor : Budi_Susilo