Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Polres Bolmong belum menahan keduanya setelah pemeriksaan, Selasa (22/5/2012).

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO .CO.ID, KOTAMOBAGU - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Pemkab Bolmong, Ikram Lasinggaru dan Iswan Gonibala masih bisa bernapas lega. Polres Bolmong belum menahan keduanya setelah pemeriksaan, Selasa (22/5/2012).

Namun keduanya wajib lapor ke Polres Bolmong setiap Senin dan Kamis dalam seminggu. Hal tersebut disampaikan masing-masing penasihat hukum tersangka, Reinal Pangaila dan Kasman Damapolii usai pemeriksaan.

"Tenaga Pak Ikram sangat dibutuhkan Pemkab Bolmong karena sedang ada pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Selain itu, selama pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif," ujar Reinal yang menjadi penasihat hukum Ikram.

Ditambahkan pada pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan 42 pertanyaan kepada Ikram. "Semua pertanyaan sudah dijawab dengan lancar oleh Pak Ikram," ujar Reinal. Sementara Iswan, kata Kasman, diberikan 41 pertanyaan. 

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved