TRIBUNMANADO .CO.ID, KOTAMOBAGU - Polres Bolmong akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaiten Bolmong sebelum lakukan penahanan.
Hal tersebut Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno tegaskan saat Tribun Manado mengkonfirmasi pemeriksaan dua pejabat Pemkab Bolmong, yakni Ikram Lasinggaru dan Iswan Gonibala, Selasa (22/5/2012).
"Semua tahapan harus ada gelar perkara dulu. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan ada gelar perkara. Penetapan tersangka ada gelar perkara. Termasuk untuk penahanan, maka akan ada gelar perkara," ujar dia.
Terkait Suharjo Makalalag yang tidak diperiksa bersama-sama dengan dua tersangka lainya, Enggar mengatakan, hal tersebut kemungkinan besar akan dijadwalkan ulang. "Nanti penyidik yang akan menjadwalkannya. Mungkin saja besok," ujar Enggar yang sedang berada di sirkuit mini motocross.
Kasus TPAPD mulai mendapat perhatian publik setelah ratusan pamong desa di Kabupaten Bolmong melancarkan protes di kantor dewan perwakilan rakyat kabupaten tersebut akhir tahun 2011. Polres Bolmong pun mulai gencar menyelidiki kasus tersebut.
Penulis : Edi_Sukasah
Editor : Robertus_Rimawan
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.