TRIBUNMANADO.CO.ID,
MANADO - Sidang kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Pemkot Bitung, yang menyeret terdakwa Leopold Dalope (52)
mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, kembali di sidangkan
di Persidangan Tipikor Manado, Senin (14/5/2012)
Sidang dengan
agenda mendengar keterangan ahli, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi
Paskah Yanti Putri SH, menghadirkan ahli dari BPKP Sulut, Thomas Gatot
Hendarto SE MSi Ak, dan ahli dari Kantor Pajak Pratama Kota Bitung,
Denis Mantik
Dalam kasus dugaan korupsi ini, terdakwa yang saat
ini menjabat Asisten III Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara, sebelumnya
di dakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 353.312.922,-.
Dimana terdakwa telah melakukan pemindahan bukuan (overbooking) dana
bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi hak Pemkot Bitung.
Pemindahbukuan dilakukan terdakwa dari rekening kas daerah
Pemkot Bitung pada bank BNI 46 Cabang Bitung ke rekening pribadi
bendahara PBB atas nama JMM alias Jemmie.
Dimana pada tahun 2004
Pemkot Bitung mendapatkan limpahan dana bagi hasil PBB Rp 4.701.759.244
dana dari Januari-Desember 2004. (obi)
Penulis : Robin_Tanauma
Editor : Andrew_Pattymahu
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.