Hukum
Watuna Cs Gugat Sondakh
Sidang pembacaan gugatan class action dengan penggugat perwakilan warga adat Manembo-nembo, Tanjung Merah
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG -
Sidang pembacaan gugatan class action dengan
penggugat perwakilan warga adat Manembo-nembo, Tanjung Merah dan
Segarat terhadap tergugat Wali kota Bitung Hanny Sondakh, pimpinan DPRD
Bitung dan Komisi. A mulai digelar, Senin (14/5) pada pukul 12.25 Wita.
Sidanh dipimpin langsung oleh ketua PN Bitung Ahmad Salihin SH MH, hakim
anggota Erens Ulaen SH MH dan Paul Pane SH MH dilantai 2 ruang sidang
PN Bitung
Sementara itu tergugat 1 atas nama Wali kota Bitung Hanny Sondakh
diwakili oleh Kabag Hukum Wens Luntungan, Jerry Kalalo Kabid disiplin
dan pengawasan BKDD Bitiung dan Nico Walone konsultan bidang advokasi
pemko Bitung. Sementara itu perwakilan DPRD Bitung dihadiri oleh ketua
Pansus ranperda RTRW Victor Tatanude, Wellem Wuwungan, Greity Manday,
Vonny Sigar dan. Sumisan Sundana.
Sedangkan duduk dikursi penggugat yang merupakan perwakilan adat masata
yaitu Hetty Watuna, Rudolf Wantah, Dolfie Rumampuk dan Hetty Watuna.
Saat ini sedang berlangsung pembacaan gugatan oleh Hetty Watuna.(crz)