TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang putusan terdakwa Drs Bahar MM dan Muh Munzir SE Ak, ditunda oleh Majelis Hakim dalam Persidangan Tipikor Manado, Senin (14/5/2012)
Kedua terdakwa sebagai auditor BPK di Pemerintah Kota Tomohon tahun 2008 yang mengaudit keuangan Pemko tahun 2007 diduga menerima uang suap Rp 1,5 Miliar untuk membuat penilaian keuangan Pemko Tomohon dari Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
"Karena belum rampungnya musyawarah Majelis Hakim atas putusan, sidang ditunda hingga Senin (21/5/2012) pekan depan," ungkap Armindo Pardede SH MAP, ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Sementara, Novrry T Oroh SH, sebagai hakim anggota sekaligus Humas PN Manado, mengatakan hasil putusan terhadap kedua terdakwa masih sementara dimusyawarahkan majelis hakim.
"Hal lain yang juga menjadi alasan tertundanya sidang putusan tersebut, karena majelis hakim baru menerima perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi," ujar Oroh pada Tribun Manado usai persidangan.
Editor : Robertus_Rimawan
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.