Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembalakan Liar

Farly Tak Tahu Dokumen Kayu

saat mengangkut kayu jenis mahoni miliknya beberapa bulan lalu

Tayang:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Farly Rumengan, warga Kombi mengatakan dirinya nyaris ditangkap polisi saat mengangkut kayu dari kebun.

Saat diwawancarai Tribun Manado, Senin (15/5/2012) Farly mengatakan saat mengangkut kayu jenis mahoni miliknya beberapa bulan lalu, dirinya sempat dihadang karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk kayu dari kebunnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui kalau kayu dari kebunnya harus memiliki dokumen yang lengkap.

"Saya tidak mengetahui kalau kayu dari kebun saya harus memiliki dokumen untuk dijual. Saya hanya mengetahui kalau kayu dari hutan yang harus dilengkapi dengan surat-surat resmi," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Minahasa, Ir Wenny Talumewo mengatakan, beberapa masyarakat memang belum paham tentang aturan pengangkutan kayu. Menurutnya, kayu dari hutan, hutan rakyat, dan kayu industri harus memiliki dokumen yang sah. Menurutnya, saat ini banyak kayu yang diangkut dari Minahasa. Sebagian besar kayu ini berasal dari hutan rakyat.

"Warga harus paham kalau semua kayu yang diangkut harus memiliki dokumen yang lengkap. Jangan beranggapan jika kayu dari kebun sendiri bisa diangkut dan dijual secara bebas seperti hasil pertanian lain," ujarnya.

Menurutnya, tiga kategori asal kayu yang diakui adalah kayu dari hutan rakyat, kayu hasil industri, dan kayu dari hutan produksi. Namun di Minahasa tidak ada izin penebangan kayu di hutan.

Talumewo menjelaskan, pengurusan dokumen pengangkutan dan penjualan kayu tidak sulit. Menurutnya, Dishut Minahasa pasti akan membantu jika ada warga yang mau mengurus dokumen tersebut. (luc)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved