KPK
KPK Periksa Politisi Golkar
Satu demi satu saksi terkait buronan sekaligus tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT)
"Fahri Andi Leluasa dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl Rasuna Said Jaksel, Selasa (8/5/2012).
Sebelumnya secara berturut-turut, mantan anggota DPR, Azwar Chesputra, sebagai saksi, Putranefo Prayoga, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom serta mantan anggota dewan Hilman Indra. Mereka semua bertatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Proyek SKRT adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Ada tiga anggota DPR kala itu yang terlibat. Mereka adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar. Ketiganya disebu "tim gegana". Dalam kasus alih fungsi hutan, ketiganya divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, mereka disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar Sin$ 5.000, Fahri Sin$ 30 ribu, dan Hilman Sin$ 140 ribu.
Yang menarik, hingga saat ini, KPK belum juga berhasil menangkap Anggoro. Buronan kelas kakap KPK ini tidak juga terendus keberadaannya. Lantas untuk keperluan apa penyidik kembali memeriksa saksi-saksi untuk Anggoro?
Sumber:detik.com