Minggu, 14 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Dengar Putusan Majelis Hakim, Korban Pingsan

Sri Wahyuni Dondo (21) korban kasus percobaan pembunuhan, terjatuh pingsan dalam ruang sidang Pengadilan Militer III-17 Manado,

Tayang:
Editor: Andrew_Pattymahu


Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma


TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sri Wahyuni Dondo (21) korban kasus percobaan pembunuhan, terjatuh pingsan dalam ruang sidang Pengadilan Militer III-17 Manado, saat menolak putusan majelis hakim, Kamis (3/5/2012)

Sebelum korban jatuh pingsan, korban sempat berdiri dari duduknya dan mengatakan putusan tidak adil dan tidak diterimanya.

Keluarga korban yang berada di dekat korban langsung mengangkat korban yang sudah pingsan, keluarga kemudian sambil mengangkat korban mendekati meja majelis hakim namun dihalangi oleh petugas keamanan.

Tak berselang lama, korban yang masih dalam keadaan pingsan dibawa ke luar ruang persidangan dan diletakkan di meja. Beberapa kali keluarga menghirupkan bau alkohol dan minyak kayu putih kepada korban namun korban tidak kunjung sadar.

Merasa panik, keluarga korban kemudian mengangkat korban dari meja dan membawa ke dalam mobil untuk diantar ke rumah sakit.

Dalam putusan pokok tersebut, Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Parman Nainggolan SH, dan Mayor CHK Marwan Suliandi SH MH serta Mayor SUS Niarty SH selaku hakim anggota, memvonis pokok terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, Sri Wahyuni Dondo (21) adalah korban kasus tindakan percobaan pembunuhan oleh pacarnya, terdakwa Pratu FH alias Faisal (23) anggota TNI Yonif 713 Kotamobagu. Korban mengalami luka pisau di leher yang dilakukan terdakwa menggunakan pisau.

Saat itu korban juga sedang hamil 3 bulan yang mengandung janin hasil hubungan korban dan terdakwa. Dari pengakuan korban, sebelumnya terdakwa memintakan agar kandungan korban untuk digugurkan. Permintaan terdakwa dikabulkan oleh korban dengan meminum obat-obat tanpa resep dokter, obat tradisional bahkan sampai ke biang kampung. Namun, kandungan tersebut tidak juga gugur.

Berdasarkan pengkuan korban pada Tribun Manado saat menunggu persidangan putusan dimulai, bahwa terdakwa sudah merencanakan untuk membunuhnya jika kandungan tidak gugur.

"Dia (terdakwa) mengaku pada teman-temannya dan mengatakan pada saya, kalau kandungan tidak gugur dia akan membunuh saya, dan biarpun dia di pecat dia tidak mau tanggungjawab," ungkap korban. (obi)

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved