Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Kadis Sosial Bolmong Dituntut 2,5 Tahun

Tuntutan tersebut dibacakan Mayangkara SH sebagai JPU dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID , MANADO - Abdul Haris Djaman (44), terdakwa kasus Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Mayangkara SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (30/4/2012) siang

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.500.00,-

Dikatakan JPU dalam tuntutannya, terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana di rubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan pada terdakwa, adalah kualifikasi dari pasal yang disangkakan kepada terdakwa dan perbutan terdakwa merugikan masyarakat penerima RSTLH serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sopan dipersidangan dan telah mengembalikan uang yang telah diterima dari penerima RSTLH sebesar Rp 100 juta.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved