Kasus Korupsi
Kadis Sosial Bolmong Dituntut 2,5 Tahun
Tuntutan tersebut dibacakan Mayangkara SH sebagai JPU dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TRIBUNMANADO.CO.ID
, MANADO
- Abdul Haris Djaman (44), terdakwa kasus Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni (RSRTLH) dituntut dengan pidana penjara selama dua
tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Mayangkara SH sebagai Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan
Negeri (PN) Manado, Senin (30/4/2012) siang
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.500.00,-
Dikatakan JPU dalam tuntutannya, terdakwa bersalah telah melakukan
tindak pidana korupsi, melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b,
(2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana di rubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan pada terdakwa, adalah kualifikasi dari pasal
yang disangkakan kepada terdakwa dan perbutan terdakwa merugikan
masyarakat penerima RSTLH serta terdakwa telah menikmati hasil
kejahatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sopan dipersidangan
dan telah mengembalikan uang yang telah diterima dari penerima RSTLH
sebesar Rp 100 juta.