Kasus Korupsi
Pengacara Bacakan Pledoi Oknum Auditor BPK
Dalam persidangan kali ini, penasehat hukum dari kedua terdakwa membacakan pembelaan (pledoi) dari tuntutan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dugaan kasus suap dua terdakwa oknum BPK, MB alias Bahar selaku ketua tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MM alias Munzir selaku anggota tim pemeriksa BPK pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun 2007 ini kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (23/4/2012)
Dalam persidangan kali ini, penasehat hukum dari kedua terdakwa membacakan pembelaan (pledoi) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Supardi SH MH, dan Ely Kusumastuti SH MHum.
Majelis Hakim dipimpin oleh Armindo Pardede SH MAP, dan hakim anggota Novrry T Oroh SH serta Wennynanda SH (hakim ad hoc)
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing Drs Bahar MM dengan hukuman 6 tahun penjara, sementara Munzir SE Ak, dengan hukuman penjara 5 tahun penjara, dimana keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Drs Bahar MM juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 892.500.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (obi)