Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Pelantikan Eman Molor Lagi

Pelantikan Jimmy Eman, menjadi pejabat definitif Wali Kota Tomohon kembali bergeser.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - Pelantikan Jimmy Eman, menjadi pejabat definitif Wali Kota Tomohon kembali bergeser dari rencana awal pada, Jumat (20/4) pekan ini seperti yang diungkapkn Gubernur Sulut SH Sarundajang. Sebab, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketu DPRD Andy Sengkey, Selasa (17/4) diputuskan pelantikan Eman nanti dilaksanakan pada Rabu (9/5) mendatang.

“Tanggal 20 April itu bukan keputusan Bamus untuk melakukan pelantikan, tapi rencana awal saja. Pelantikan Pak Eman menjadi Wali Kota nanti dilakukan 9 Mei mendatang, sudah diputuskan dalam rapat Bamus DPRD,” ujar Sengkey, selasa (17/4/2012)

Ia menjelaskan, DPRD tak bisa mengagendakan pelantikn pada 20 April, sebab waktunya terlalu mepet alias singkat untuk melakukan persiapan. Apalagi pada tanggal itu, di Tomohon akan digelar kegiatan Safety Reading di Pusat Kota oleh Polda Sulut, yang rencananya akan dihadiri Pemerintah Provinsi juga. “Kalau tanggal 9 Mei kan ada waktu panjang, jadi persiapan bisa lebih matang. Direncanakan tanggal 7 dan 8 Mei digelar glady resik,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya waktu pelantikan tersebut, maka Gubernur Sulut yang bertugas melantik Wali Kota mewakili Mendagri, menurut Sengkey harus menyesuaikan jadwalnya. “Saya pikir Pak Gubernur bisa menyesuaikan dengan waktu pelantikan tersebut, sebab waktunya memang panjang. Dan ini sudah dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Sekretaris DPRD Kota Tomohon ODS Mandagi menambahkn pihaknya akan mempersiapkan dengan matang pelantikan itu, dengan segera menyampaikan pemberitahuan resmi waktu pelantikan kepada pemerintah kota dan provinsi. “Undangannya juga akan disiapkan,” tuturnya.  

Sebelumnya, Sarundajng menegaskan pelantikan Eman akan dilakukan 20 April langsung olehnya, sedangkan mekanismesnya nanti diatur DPRD Tomohon. Pelantikn akan dilakukan setelah Pemerintah Sulawesi Utara telah menyampaikan Surat Nomor 100/984/Sekr-Ro.Pemhumas tanggal 9 April 2012 kepada Plt Wali kota Tomohon dan Pimpinan DPRD Kota Tomohon perihal Pemberitahuan Pelantikan Wakil Wali kota Tomohon Menjadi Wali kota Tomohon Sisa Masa Jabatan 2010 -2015.

Pemberitahuan Pelantikan Wali Kota Tomohon ini didasarkan kepada Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71/1876/OTDA perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71-176 Tahun 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali kota Tomohon dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Tomohon Menjadi Wali Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara dan Nomor 132.71-177 Tahun 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. (war)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved