Pidana Korupsi
Polres Konfrontir Keterangan Saksi dan Tersangka TPAPD
Polres Bolmong mengkonfrontir tersangka dan para saksi pada kasus tunjangan pokok aparatur pemerintahan desa (TPAPD).
Penulis: |
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Polres Bolmong mengkonfrontir tersangka dan para saksi pada
kasus tunjangan pokok aparatur pemerintahan desa (TPAPD), Senin
(2/4/2012). Mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan juga sempat
datang pada agenda yang diadakan di Aula Ambang Polres Bolmong tersebut.
Marlina tiba sekitar pukul 11.00 wita di Polres Bolmong. Namun tak
lama kemudian, perempuan pertama yang memimpin Bolmong tersebut
meninggalkan Markas Komando (Mako) Polres Bolmong tersebut.
Kendati
demikian, agenda konfrontir tersebut terus berjalan. Dua tersangka
yakni Cimmy Wua dan Mursyid Potabuga terlihat didampingi oleh penasihat
hukumnya, yakni Reinhard Mamalu dan Abdul Haris Mokoginta.
Sementara itu para saksi yang saat itu duduk satu meja dengan para
tersangka adalah Plt Sekda Kabupaten Bolmong Farid Asimin, mantan Kepala
Dinas Pendpatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang kini
menjabat Kepala Dinas Perhubungam Ramlah Mokodongan, serta Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Suharjo Makalalag.
Kepala Polres Bolmong Bolmong Enggar Brotoseno mengatakan konfrontir
tersangka dan para saksi tersebut untuk mendukung alat bukti. Dia
menegaskan berkas kasus TPAPD ini sudah hampir lengkap.
"Konfrontir
ini untuk mendukung alat bukti yang sudah ada," kata dia seraya
menambahkan untuk kemungkinan bertambahnya tersangka akan melihat
perkembangan.
Pantauan Tribun Manado, Aula Ambang tertutup rapat. Namun dari
balik pintu pintu kaca, terlihat Cimmy Wua sempat diperiksa tekanan
darah. Menurut penasihat hukumnya, Cimmy saat itu dalam keaadan kurang
fit.