Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pidana Korupsi

Polres Konfrontir Keterangan Saksi dan Tersangka TPAPD

Polres Bolmong mengkonfrontir tersangka dan para saksi pada kasus tunjangan pokok aparatur pemerintahan desa (TPAPD).

Tayang:
Penulis: |
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Polres Bolmong mengkonfrontir tersangka dan para saksi pada kasus tunjangan pokok aparatur pemerintahan desa (TPAPD), Senin (2/4/2012). Mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan juga sempat datang pada agenda yang diadakan di Aula Ambang Polres Bolmong tersebut.

Marlina tiba sekitar pukul 11.00 wita di Polres Bolmong. Namun tak lama kemudian, perempuan pertama yang memimpin Bolmong tersebut meninggalkan Markas Komando (Mako) Polres Bolmong tersebut.

Kendati demikian, agenda konfrontir tersebut terus berjalan. Dua tersangka yakni Cimmy Wua dan Mursyid Potabuga terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya, yakni Reinhard Mamalu dan Abdul Haris Mokoginta.

Sementara itu para saksi yang saat itu duduk satu meja dengan para tersangka adalah Plt Sekda Kabupaten Bolmong Farid Asimin, mantan Kepala Dinas Pendpatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungam Ramlah Mokodongan, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Suharjo Makalalag.

Kepala Polres Bolmong Bolmong Enggar Brotoseno mengatakan konfrontir tersangka dan para saksi tersebut untuk mendukung alat bukti. Dia menegaskan berkas kasus TPAPD ini sudah hampir lengkap.

"Konfrontir ini untuk mendukung alat bukti yang sudah ada," kata dia seraya menambahkan untuk kemungkinan bertambahnya tersangka akan melihat perkembangan.
 
Pantauan Tribun Manado, Aula Ambang tertutup rapat. Namun dari balik pintu pintu kaca, terlihat Cimmy Wua sempat diperiksa tekanan darah. Menurut penasihat hukumnya, Cimmy saat itu dalam keaadan kurang fit.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved