Hukum
Hari Ini, Dua Auditor BPK RI Perwakilan Sulut Dituntut
MB alias Bahar selaku ketua tim dan MM alias Munzir selaku anggota tim, kembali di sidangkan dengan agenda tuntutan di persidangan Tipikor PN Manado
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO
- Dugaan kasus suap dua terdakwa sebagai
auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi
Utara, MB alias Bahar selaku ketua tim dan MM alias Munzir selaku
anggota tim, kembali di sidangkan dengan agenda tuntutan di persidangan
Tipikor PN Manado, Senin (2/4/2012)
Kedua terdakwa merupakan pemeriksa BPK pada Pemerintah Kota (Pemkot)
Tomohon tahun 2007 yang di duga menerima uang Rp 1,5 Miliar untuk
membuat penilaian keuangan Pemkot Tomohon dari Disclaimer menjadi Wajar
Dengan Pengecualian (WDP)
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut kedua terdakwa,
adalah JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Supardi SH MH,
dan Ely Kusumastuti SH MHum.
Persidangan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP,
bersama hakim anggota, Novrry T Oroh SH dan Nich Samara SH MH (hakim ad
hoc). (obi)