Hukum
Hari Ini Sidang Tuntutan Elly Lasut Digelar
Sempat tertunda selama tiga kali berturut-turut, sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Rp 1,5 Miliar dari dana Gerakan Daerah Orang Tua Asuh
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -
Sempat tertunda selama tiga kali
berturut-turut, sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Rp 1,5 Miliar dari
dana Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GDOTA) yang melibatkan terdakwa Elly
Lasut, sebagai bupati non-aktif serta Ketua Umum GDOTA Kabupaten
Kepulauan Talaud, hari ini Kamis (29/3/2012) sekitar pukul 11.30 Wita di
sidangkan.
Dalam persidangan yang berlangsung di persidangan Tipikor PN Manado,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oikurnia Zega SH, mengungkapkan permohonan
maaf karena sempat tertundanya sidang yang sebelumnya direncanakan
dilaksanakan Senin (26/3/2012)
"Sebelumnya saya minta maaf pada majelis hakim karena sidang sempat tertunda beberap hari," ungkap Zega
Sementara terdakwa Elly Lasut, duduk dipersidangan di dampingi penasehat hukum, Semmy Mananoma.
Persidangan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Maryana SH MH, beserta
dua hakim anggota, Parlindungan Sinaga SH serta Harison Mega Jaya SH MH.
(obi)