Tenaga Kerja
Jamsostek : Rp 64 Ribu Anak Istri Terjamin
Di Sulut kami akan akan berikan JPK dan JKM, karena resiko kerja dari pekerja informal dan sosial ini lebih besar.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Guna menyongsong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), para pekerja informal dan pekerja sosial di seluruh indonesia akan menjadi peserta Jamsostek. Para pekerja tersebut akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
"Di Sulut kami akan akan berikan JPK dan JKM, karena resiko kerja dari pekerja informal dan sosial ini lebih besar," kata Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulut, Arief Budiarto, di Kantornya, Rabu (21/3/2012).
Arief menambahkan para pekerja ini akan membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 64 ribu bagi yang sudah berkeluarga dan Rp 34 ribu yang masih lajang. Iuran tersebut sudah termasuk membayar iuran JPK dan JKM.
"Jadi yang sudah berkeluarga, bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun juga untuk anak dan istrinya. Kalau anak maksimal tiga belum berusia 21 dan belum menikah," ujarnya. (def)