Hukum
Oknum Kontraktor Mangkir Panggilan Jaksa
Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rambu-rambu lalu lintas tahun 2011 di Kota Manado,
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rambu-rambu lalu lintas tahun 2011 di Kota Manado, segera akan rampung dan bakal di tetapkan tersangkanya.
"Sebenarnya hari ini sudah selesai pemeriksaan saksi, tapi kontraktor yang dipanggil tidak datang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Andi Muh Iqbal Arief SH MH, melalui Kasie Pidsus Hotma Hutadjulu pada Tribun Manado, Senin (19/3/2012)
Menurutnya, jika BK alias Benny oknum kontrkator tersebut datang untuk diperiksa, tentunya bisa langsung mengknfrontir pernyataan dari Kepala Dinas dan atau Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado yang juga datang saat hari yang sama dilakukan pemeriksaan hingga bisa lebih cepat penanganannya.
"Sayangnya kontraktor itu tidak datang, karena kalau di hadiri kontraktor tersebut bisa ada konfrontir dari pernyataan Kadishub, atau sebaliknya, hingga penetapan tersangkanya segera ada, kan tujuan pemeriksaan ini untuk penetapan tersangka, intinya kita berpikir positif saja, alasa apa hingga kontraktor itu tidak datang," jelas Hutadjulu
Namun diakuinya, pemanggilan berikutnya akan segera diberikan kembali dan dijadwalkan Rabu (21/3) kontraktor tersebut segera dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Manado.
"Kita panggil sekali lagi, dan berikutnya tidak datang dan dipanggil lagi kemudian tidak datang lagi, maka jaksa berhak memanggil secara paksa," tandasnya. (obi)