Kasus Korupsi
Pemko Tomohon Perdalam Penyelidikan atas Temuan BPK
Untuk temuan yang bersifat material belum ada yang menindaklanjuti dan mengembalikan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Memasuki pertengahan bulan ke-3 pada tahun 2012, tindaklanjut terhadap hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap APBD 2006 hingga 2012, baru sebatas pada administrasi saja.
“Untuk temuan yang bersifat material belum ada yang menindaklanjuti dan mengembalikan, baru tindak lanjut secara administrasi saja,” jelas Inspektur Kota Tomohon Alex Uguy, Senin (12/3).
Menurutnya, Tim Penyelesaian Hutang Negara (TPHN) yang dipimpin Sekretaris Kota Arnold Poli tetap akan bekerja tanpa batas waktu, untuk menindaklanjuti temuan yang diduga dapat merugikan keuangan Negara hingga tuntas, agar ke depan tak berimplikasi pada persoalan hukum.
“Khusus temuan materil dapat disetor langsung ke nomor rekening yang sudah disediakan, kemudian buktinya dibawa ke BPK, untuk selanjutnya dihapus dari daftar penuntutan,” katanya.
Khusus yang tidak mampu mengembalikan temuan materil sesuai hasil pemeriksaan BPK, kata Uguy, akan diberi teguran. Jika tak ditaati juga, maka kekayaan atau aset yang bersangkutan terancam akan disita mengganti kerugian yang ditimbulkan. “Jika tak mampu mengembalikan sendiri, maka tim akan meminta ada penjamin yang bersedia mengganti kerugian. Jika tak bisa juga, maka kekayaan yang bersangkutan akan disita, disesuaikan dengan besar temuan,” tukasnya. (war)