Hukum
Sopir Angkot dianiaya, Jino Dihukum
RJK alias Jino (35) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, di mejahijaukan oleh korban Yonko Singal
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - RJK alias Jino (35) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, di mejahijaukan oleh korban Yonko Singal yang berprofesi sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryanti Lesar SH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa di sidang yang di pimpin Majelis Hakim, Efran Basuning SH MHum, Johny M Telew SH dan Willem Rompis SH.
Kejadian penganiayaan dalam dakwaan JPU, menyatakan, terjadi pada Jumat (9/12/2011) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Samrat Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Bank Sinar Mas Kota Manado.
Awalnya korban sebagai sopir Angkot, baru selesai turun seorang penumpang di depan Golden supermarket, lalu mobil yang dikendarai korban sedang berjalan perlahan-lahan dan tepat di depan Bank Sinar Mas, tiba-tiba terdakwa langsung naik di kendaraan korban lalu meminta korban untuk mengantarnya di belakang Jumbo supermarket.
Saat itu korban tidak mau mengantar terdakwa dan bahkan korban katakan nanti berikan uang pada terdakwa, setelah itu, lanjut JPU dalam dakwaanya, bahwa terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggangnya lalu terdakwa langsung menikam ke arah paha korban sebnyak 4 kali, kemudian tedakwa mengambil uang Rp 250 ribu yang terletak di dasboard mobil dan langsung turun dari mobil meninggalkan korban, terdakwa sempat mengatakan bahwa uang tersebut nanti terdakwa ganti.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Sidang kemudian di tunda oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.