Kasus Korupsi
Mantan Kadis di Tomohon Terancam Dijemput Paksa
Yani Tulus, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon periode 2009-2010, terancam dijemput paksa.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Yani Tulus, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Tomohon periode 2009-2010, terancam dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, karena mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pajak galian C selang tahun 2008-2010, Selasa (14/2/2012). Ia tidak hadir pada panggilan ke-2 yang dilayangkan Kejaksaan dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan (Yani Tulus) bisa kami jemput paksa, jika tiga kali berturut-turut tidak hadir untuk pemeriksaan sesuai panggilan Jaksa. Ini yang kedua kalinya dia tidak hadir, alasannya sama, yakni sakit,” jelas Ade Chandra, Kasie Intel Kejari Tomohon.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima surat keterangan sakit yang ditandatangani dokter Deevy Pelealu, selaku pemeriksa, dimana yang bersangkutan diharuskan istirahat selama tiga hari ke depan mulai 14 hingga 16 Februari mendatang. “Menurut KUHAP, memang tidak sah kalau memeriksa saksi, jika dalam kondisi sakit. Jika dipaksakan untuk diperiksa, maka bisa batal kesaksiannya. Jadi mungkin akan dijadwalkan lagi Senin (20/2) pekan depan. Surat panggilan pemeriksaan akan kami sampaikan lagi,” katanya.
Menurut Ade, sebenarnya kasus tersebut akan segera disimpulkan jika pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap Yani Tulus, setelah JS alias Jery ditetapkan sebagai tersangka. “Pak Tulus akan kami periksa dulu, kemudian diambil kesimpulan. Direncanakan akhir Februari akan naik ke penuntutan setelah pemeriksaan kepada tersangka rampung,” tegas Ade.
Pihaknya tambah Ade konsisten mengusut tuntas dugaan penyimpangan pajak galian C di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kota Tomohon selang tahun 2008 hingga 2010. Sebab, ia menduga sebagian pajak galian C yang disetor pengusaha, tak masuk ke kas daerah, tapi ke kantong pejabat dengan perkiraan sekitar Rp 200 Juta tiap tahunnya.
Terpisah, Yani Tulus yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tomohon membantah jika dirinya mangkir dari panggilan Jaksa, untuk pemeriksaan sebagai saksi. “Bukan mangkir dari panggilan, tapi kondisi kesehatan terganggu. Buktinya kan sudah dua kali saya diminta keterangan waktu lalu, dan sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tetap bersikap kooperatif,” terangnya.
Tulus juga memastikan akan menghadap pada panggilan berikutnya untuk pemeriksaan, agar persoalan tersebut menjadi jelas. “Jadi jangan salah pemberitaan lagi ya. Sebab, saya sendiri heran dari 4 orang Kepala Dinas yang dipanggil untuk untuk kesaksian, hanya saya yang diangkat ke permukaan. Seolah-olah periode 2008 hingga 2011 saya sendiri yang menjabat terus disitu. Sedangkan saya menjabat sebagai Kepala DInas Pertambangan mulai Juni 2009 hingga Juni 2010. Sebelumnya Rudy Tangkawaarow dan Drs J Mandagi, sedangkan dan Drs A wuwung menjabat tahun 2011,” tukasnya. (war)