Polda Sulut Bekuk Buronan Kasus Perampokan
Tribun Manado - Senin, 13 Februari 2012 13:28 WITA
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-
RSW alias Roy (35), Warga Desa Tatelu Rondor, Jaga II, Kecamatan
Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, yang selama ini jadi buronan polisi
atas sejumlah kasus perampokan di beberapa tempat di Kota Manado selang
November 2011 silam, akhirnya diringkus Tim Khusus (Timsus) Reskrim Umum
Polda Sulut bersama warga di daerah Politeknik Kelurahan Buha,
Lingkungan I Kecamatan Mapanget, Minggu (12/2) kenarin.
Gembong
spesialis perampokan dan perampasan itu, berhasil diringkus setelah
aparat kepolisian menerima laporan dari warga
yang pernah dirampok oleh kelompok tersebut. Awalnya Selvi, Warga
Kelurahan Buha, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, yang pernah jadi
korban aksi rampok tersangka itu, sekitar pukul 15.30 Wita, sempat
mengenali wajah Roy yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor,
meyeberang di simpang tiga depan Gereja GMIM Kharisma Buha. Karena ada
sepeda motor yang hendak menyeberang di pertigaan itu, Steven Tewu sang
suami, melambat lalu menghentikan kendaraan. "Persis di depan mobil, dia
sempat menoleh ke arah kami. Saya langsung ingat wajah pelaku yang
pernah merampok saya, sehingga saya langsung bilang ke suami untuk
membuntutinya," ujarnya.
Ketika dibuntuti, tersangka sepertinya
mulai curiga, sehingga langsung mempercepat laju sepeda motor yang
dikendarainya itu. Akibatnya aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan dan
saat tersangka coba mengelabui dengan masuk ke komplek perumahan,
tersangka tergelincir lalu jatuh. Karena merasa terdesak, tersangka pun
langsung mengambil sebilah pisau guna menggertak dan menakuti suami
korban. Ternyata aksi gertak itu tak membuat suami korban ciut dan
takut, malah suami korban mendekati tersangka untuk menangkapnya, "Dia
sempat gertak dengan sebilah pisau, namun akhirnya memilih kabur ke
semak-semak yang ada di pinggiran komplek perumahan," kata Selvi yang
tampak jengkel.
Aksi kejar-kejaran tak berhenti disitu, ketika
korban dan suaminya hendak balik ke jalan utama usai mengejar tersangka,
tiba-tiba melihat tersangka sedang dikejar beberapa orang warga Buha.
Warga yang sudah mendengar informasi ada pencuri yang dikejar, curiga
dengan gelagat tersangka yang saat itu sudah tidak bersendal, "Menurut
warga saat itu tersangka sempat nanya ojek, karena curiga dengan
gelagatnya, warga pun coba menangkapnya, namun ia kabur," tuturnya.
Dalam
pelariannya, tersangka berpapasan dengan Anto dan Jainal, Warga
Kelurahan Buha Lingkungan I, yang ikut mencari tersangka
bersama seorang anggota Timsus Reskrimum Polda. Melihat ketiganya,
tersangka langsung kabur menyusuri semak- semak, akibatnya aksi
kejar-kejaran pun kembali berlanjut. Seorang anggota Timsus sempat
membidikan pistolnya ke kaki korban, namun sial pistolnya macet sehingga
tak bisa digunakan.
Menurut Selvi, aksi pengejaran tersangka
perampokan itu dengan cepat menyebar ke warga sekitar, sehingga mereka
pun langsung ikut mencari tersangka. Ketika berhasil ditemukan di balik
semak-semak yang jadi tempat pelariannya, warga langsung beramai-ramai
mengeroyok tersangka hingga babak belur. Beruntung tersangka langsung
diamankan oleh anggota timsus sehingga tidak jadi korban main hakim
warga.
Ditemui di Mapolsek Mapanget, tersangka tampak mengeluh
kesakitan usai dihakimi warga. Wajahnya terlihat bengkak babak belur,
tangan kanannya pun nampaknya mengalami luka serius. Ketika diwawancarai
Tribun Manado, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan
aksinya. Diantarannya melakukan perampasan di daerah Kampus dan
Politeknik bersama rekannya berinisial T alias Topan. Selain melakukan
perampasan ia juga pernah merampok di toko Plaza Politeknik, Kelurahan
Buha Lingkungan I, milik Steven Tewu. Saat itu ia berhasil mengambil
Laptop, Kalung dan uang tunai Rp 9 juta dari Selvi yang saat itu
sendirian di berada di toko.
Kapolsek Mapanget AKP Luther Tadung
ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan
pengembangan terhadap kasus tersebut. Selain mengamankan tersangka,
pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki
Spin Nomor Polisi DB 5058 GL yang digunakan tersangka dalam melakukan
aksinya, "Karena ada laporan polisi di Polresta yang melibatkan
tersangka, maka pihaknya menyerahkan tersangka ke pihak Polresta, sambil
juga melakukan pengembangan," tandas Tadung. (
Penulis : Susanto_Amisan
Editor : Andrew_Pattymahu