Trending Topics :
Polda Sulut Bekuk Buronan Kasus Perampokan
Tribun Manado - Senin, 13 Februari 2012 13:28 WITA
Share |


TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- RSW alias Roy (35), Warga Desa Tatelu Rondor, Jaga II, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, yang selama ini jadi buronan polisi atas sejumlah kasus perampokan di beberapa tempat di Kota Manado selang November 2011 silam, akhirnya diringkus Tim Khusus (Timsus) Reskrim Umum Polda Sulut bersama warga di daerah Politeknik Kelurahan Buha, Lingkungan I Kecamatan Mapanget, Minggu (12/2) kenarin.

Gembong spesialis perampokan dan perampasan itu, berhasil diringkus setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang pernah dirampok oleh kelompok tersebut. Awalnya Selvi, Warga Kelurahan Buha, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, yang pernah jadi korban aksi rampok tersangka itu, sekitar pukul 15.30 Wita, sempat mengenali wajah Roy yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, meyeberang di simpang tiga depan Gereja GMIM Kharisma Buha. Karena ada sepeda motor yang hendak menyeberang di pertigaan itu, Steven Tewu sang suami, melambat lalu menghentikan kendaraan. "Persis di depan mobil, dia sempat menoleh ke arah kami. Saya langsung ingat wajah pelaku yang pernah merampok saya, sehingga saya langsung bilang ke suami untuk membuntutinya," ujarnya.

Ketika dibuntuti, tersangka sepertinya mulai curiga, sehingga langsung mempercepat laju sepeda motor yang dikendarainya itu. Akibatnya aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan dan saat tersangka coba mengelabui dengan masuk ke komplek perumahan, tersangka tergelincir lalu jatuh. Karena merasa terdesak, tersangka pun langsung mengambil sebilah pisau guna menggertak dan menakuti suami korban. Ternyata aksi gertak itu tak membuat suami korban ciut dan takut, malah suami korban mendekati tersangka untuk menangkapnya, "Dia sempat gertak dengan sebilah pisau, namun akhirnya memilih kabur ke semak-semak yang ada di pinggiran komplek perumahan," kata Selvi yang tampak jengkel.

Aksi kejar-kejaran tak berhenti disitu, ketika korban dan suaminya hendak balik ke jalan utama usai mengejar tersangka, tiba-tiba melihat tersangka sedang dikejar beberapa orang warga Buha. Warga yang sudah mendengar informasi ada pencuri yang dikejar, curiga dengan gelagat tersangka yang saat itu sudah tidak bersendal, "Menurut warga saat itu tersangka sempat nanya ojek, karena curiga dengan gelagatnya, warga pun coba menangkapnya, namun ia kabur," tuturnya.

Dalam pelariannya, tersangka berpapasan dengan Anto dan Jainal, Warga Kelurahan Buha Lingkungan I, yang ikut mencari tersangka bersama seorang anggota Timsus Reskrimum Polda. Melihat ketiganya, tersangka langsung kabur menyusuri semak- semak, akibatnya aksi kejar-kejaran pun kembali berlanjut. Seorang anggota Timsus sempat membidikan pistolnya ke kaki korban, namun sial pistolnya macet sehingga tak bisa digunakan.

Menurut Selvi, aksi pengejaran tersangka perampokan itu dengan cepat menyebar ke warga sekitar, sehingga mereka pun langsung ikut mencari tersangka. Ketika berhasil ditemukan di balik semak-semak yang jadi tempat pelariannya, warga langsung beramai-ramai mengeroyok tersangka hingga babak belur. Beruntung tersangka langsung diamankan oleh anggota timsus sehingga tidak jadi korban main hakim warga.

Ditemui di Mapolsek Mapanget, tersangka tampak mengeluh kesakitan usai dihakimi warga. Wajahnya terlihat bengkak babak belur, tangan kanannya pun nampaknya mengalami luka serius. Ketika diwawancarai Tribun Manado, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya. Diantarannya melakukan perampasan di daerah Kampus dan Politeknik bersama rekannya berinisial T alias Topan. Selain melakukan perampasan ia juga pernah merampok di toko Plaza Politeknik, Kelurahan Buha Lingkungan I, milik Steven Tewu. Saat itu ia berhasil mengambil Laptop, Kalung dan uang tunai Rp 9 juta dari Selvi yang saat itu sendirian di berada di toko.

Kapolsek Mapanget AKP Luther Tadung ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin Nomor Polisi DB 5058 GL yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya, "Karena ada laporan polisi di Polresta yang melibatkan tersangka, maka pihaknya menyerahkan tersangka ke pihak Polresta, sambil juga melakukan pengembangan," tandas Tadung. (

Penulis : Susanto_Amisan
Editor : Andrew_Pattymahu

Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.

Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.


Download Tribun Manado Blackberry Launcher untuk memudahkan anda mengakses berita melalui perangkat blackberry.


Facebook Comments
Comments
Advertise


Facebook