Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

AAL Dipulangkan ke Orangtuanya

Hakim Pengadilan Negeri Palu, memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.

Tayang:
Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto AAL Dipulangkan ke Orangtuanya
Kompas/Reny Sri Ayu
Inilah sandal jepit yang diakui milik anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu Anwar Rusdi Harahap. Seorang siswa SMK dituduh mencuri sandal ini dan akhirnya diseret ke pengadilan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, PALU — Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.

Meskipun demikian, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara. AAL hanya dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Kota Palu, telah didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang dipimpin oleh hakim Rommel F Tampubolon. Adapun Pasal 362 lengkapnya berbunyi, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved