Hukum
Terpidana Pencabulan Terbanyak di Lapas Anak
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II B Kota Tomohon memberikan remisi khusus kepada 24 anak penghuni Lapas.
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II B Kota Tomohon memberikan remisi khusus kepada 24 anak penghuni Lapas.
Ditemui, Yunus Ramme, Kepala Seksi Bina Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja, menuturkan, lapas anak Tomohon telah memberikan 24 orang memperoleh remisi.
"Kami berikan karena berkaitan dengan perayaan hari raya agama, Natal," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (29/12/2011).
Secara kebetulan pun, tambahnya, terdapat satu narapidana mendapat hukuman bebas karena masa hukuman yang dilaluinya telah usai. "Ada yang dapat remisi dan bebas pada Desember ini," ungkapnya.
Berdasarkan data yang terhimpun, secara keseluruhan penghuni narapidana anak di Lapas Tomohon berjumlah 66 anak. Keberadaan Lapas Tomohon mencakup Sulut dan Gorontalo. "Dari jumlah 66 anak, sebagian besar 50 persen narapidana dari Sulut," tutur Yunus.
Untuk kasusnya, dari kesemua penghuni
merupakan tindak pidana Perlindungan Anak dengan melakukan perbuatan
pencabulan. "Kebanyakan kasus masalah seksualitas," ungkapnya.
Pemberian
remisi khusus bervariasi, ada yang peroleh potongan masa kurungan 15
hari dan maksimal 1 bulan sebagaimana hal ini telah diatur dalam
peraturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia PK 01.01.02 tahun 2011.
"Bagi mereka yang sudah jalani 6 bulan pertama dapat remisi 15 hari sedangkan mereka yang telah menjalani 1 tahun ke atas dapat remisi 1 bulan," urainya.
Rekan Yunus, Joni Pio, Kasubsi Regbimekmas Lapas Tomohon menjelaskan, dari kesemua narapidana yang tertampung di Lapas Anak Tomohon dilakukan pembinaan mental dan keterampilan.
"Bagi mereka yang masih sekolah kami fasilitasi dengan Paket A dan B agar kegiatan pendidikan tidak terputus," ujarnya dan menjelaskan penghuni Lapas Anak itu dari umur 14 sampai 21 tahun.