Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kerja

Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Bitung telah menyebarkan surat edaran.

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Bitung telah menyebarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur Nasional dan cuti bersama ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bitung.

Ini sebagaimana yang disampaikan kadis nakertrans Ir Xaverius Danes melalui Kabid hubungan industrial dan syarat (hubinsyaker) kepada Tribun Manado, Senin (19/12/2011).

"Libur Nasional jatuh pada tanggal (26/12) dalam memperingati hari Natal," kata Barto. Dijelaskannya penetapan hari libur Nasional sudah seusai dengan surat keputusan bersama tiga menteri masing-masing Menakaertrans, Men Pan-RB, dan Menteri Agama.

"SK awal nomor 3 tahun 2011, KEP.135/MEN/V/2011, SKB/02/M.Pan Rb/V/2011,dan SK perubahan kedua keputusan bersama dari tiga menteri tersebut. Masing-masing Men PAN-RB, Menakertras,dan Menteri Agama dengan nomor:02 tahun 2010, nomor kep.110/MEN/VI/2010, SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang hari libur nasiobak dan cuti bersama tahun 2011," tuturnya.

Sementara itu untuk cuti bersama bersifat fakultatif antara pihak perusahaan dan buruh atau tenaga kerja. "Kalau ada karyawan yang masuk dihari libur pihak perusahaan harus bayar umpah lembur," kata dia.

Untuk keryawan yang tetap akan masuk kerja saat pelaksanaan libur. Nasional dan cuti bersama lebih dikarenakan adanya produksi yang lebih di perusahaan dan karyawan cenderung tidak memiliki rencana merayakan Natal. "Pihak perusahaan tidak bisa memaksakan, kecuali ada hal yang urgent," tandasnya.(crz)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved