BI Imbau Perusahaan Laporkan Lalu Lintas Devisa
Tribun Manado - Kamis, 15 Desember 2011 23:16 WITA
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Indonesia (BI) Manado mengimbau kepada perusahaan eksportir untuk melaporkan lalu lintas devisanya ke BI. Hal ini disebabkan perusahaan eksportir di Sulut masih kurang melaporkan lalu lintas devisanya.
"Apalagi diawal Januari 2012, ketentuan Bank Indonesia (BI) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) mulai akan diberlakukan," kata Pemimpin BI Manado, Ramlan Ginting, melalui Peneliti Ekonomi Madya BI Manado, Eko Siswantoro, pada Tribun Manado, Kamis (15/12/2011).
Namun ketentuan ini, Lanjut Siswantoro, bukan merupakan kerangka capital control, akan tetapi sebagai menambah devisa sehingga lebih memperkokoh ketahanan Indonesia. Manfaat dari kebijakan tersebut sangat penting negara dan juga pasar keuangan.
"Karena selama ini, banyak hasil devisa disimpan di bank luar negeri. Jadi jangan sampai ini disimpan di luar negeri. Lebih baik disimpan di dalam negeri," ujarnya.
Dalam Sosialisasi ketentuan BI terkait DHE dan DULN di hadapan para pengusaha eksportir, Peneliti Ekonomi Madya Senior, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter BI Pusat, Amril, mengatakan, manfaat kebijakan tersebut bagi nasional dapat memperkuat stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal negara.
"Ini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan valas domestik dan dapat mengurangi ketergantungan negara pada dana asing dalam jangka pendek," ucap Amril.
Selain itu, manfaat yang lain yakni mendukung upaya mencapai stabilitas harga atau inflasi. Sedangkan manfaat bagi pasar keuangan dapat mengaktifkan pasar valuta asing di dalam negeri dan meningkatkan kedalaman pasar keuangan dalam negeri.
"Ketentuan ini akan berlaku pada tangal 2 Januari 2012, sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai sanksi mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2012," ungkapnya. (def)
Penulis : Defriatno_Neke
Editor : Robertus_Rimawan