Publik
Nova : PGE Bisa Digugat ke Pengadilan
PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Area Lahendong terancam digugat ke Pengadilan Negeri Tondano.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Area Lahendong terancam digugat ke Pengadilan Negeri Tondano, jika tak melaksanakan kesepakatan untuk mengganti rugi kerusakan tanaman akibat aktivitas panas bumi yang telah ditandatangani bersama warga.
Hal itu diungkapkan Nova Rompas, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon, saat rapat koordinasi ke Asitenan II Pemerintah Kota Tomohon di Lantai III Aula Kantor Wali Kota, Kamis (1/12/2011).
“Warga bisa membuat keberatan ke pengadilan, jika kesepakatan yang dibuat bersama warga tak dilaksanakan Pertamina dalam waktu 14 hari sejak ditandatangani,” jelasnya, kemarin.
Ganti rugi Pertamina kepada warga yang bermukim di area seputar wilayah operasi Gheotermal, wajib dilakukan setelah terjadi semburan uap panas di LHD V yang menyebabkan kerusakan tanaman milik warga. “Ganti rugi tanaman petani akan disesuaikan dengan kerusakan di lapangan yang sementara diverifikasi oleh tim,” kata Nova.
Arie Turangan, Humas PT Pertamina Gheotermal menegaskan pihaknya akan memberikan ganti rugi terhadap kerusakan tanaman yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas panas bumi. “Ganti rugi akan diberikan 14 hari sejak hari ini, tapi akan diverifikasi dulu kerusakannya. Sebab, menurut data dari lingkungan hidup memang ada kerusakan karena pengaruh aktivitas panas bumi,” jelasnya, kemarin.
Persoalan lainnya yang dikeluhkan warga, seperti cepatnya seng berkarat, hilangnya ikan khas Danau Linouw masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Untuk sekarang kami hanya mengganti rugi kerusakan tanaman di lahan sekitar 2 hektar,” ungkap Turangan. (war)